Dokter Tifa Bacakan Eksepsi Lewat Kuasa Hukum, Minta Pengadilan Uji Keabsahan Ijazah Jokowi

Dokter Tifa Bacakan Eksepsi Lewat Kuasa Hukum, Minta Pengadilan Uji Keabsahan Ijazah Jokowi
Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026), dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh tim kuasa hukum terdakwa. (Foto: Paulina/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, membacakan nota keberatan (eksepsi) melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Dalam eksepsinya, dokter Tifa meminta majelis hakim memberikan kesempatan untuk menguji keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) secara terbuka di hadapan pengadilan.

Sidang yang mengagendakan pembacaan eksepsi itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Sebelum persidangan berlangsung, lagu kebangsaan “Indonesia Raya” diperdengarkan di ruang sidang. Semua yang hadir, termasuk para pengunjung, berdiri dan mengikuti lagu kebangsaan tersebut.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum juga memohon kepada majelis hakim agar status terdakwa terhadap dokter Tifa dibatalkan serta nama baik kliennya dipulihkan.

BACA JUGA  Tawuran Berujung Maut di Kebon Nanas, Hakim PN Jaktim Vonis Faisal Akbar 5 Tahun Penjara

Menurut penasihat hukum, tuduhan pencemaran nama baik terhadap dokter Tifa tidak memiliki dasar karena pernyataan yang dipersoalkan disampaikan dalam kapasitasnya sebagai narasumber pemberitaan media.

Pihak terdakwa juga berpendapat bahwa perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan mekanisme etik di Dewan Pers.

Selama persidangan berlangsung, PN Jakarta Timur membatasi jumlah pengunjung yang dapat memasuki ruang sidang sesuai kapasitas tempat duduk yang tersedia. Petugas keamanan juga beberapa kali mengingatkan pengunjung agar tidak melakukan siaran langsung (live streaming) dari dalam ruang sidang.

Dokter Tifa Bacakan Eksepsi Lewat Kuasa Hukum, Minta Pengadilan Uji Keabsahan Ijazah Jokowi
Pengunjung memadati ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum terdakwa dokter Tifa, Kamis (9/7/2026). (Foto: Paulina/Sudutpandang.id)

 

Untuk mengakomodasi pengunjung yang tidak memperoleh tempat di ruang sidang, pengadilan menyediakan dua tenda, sejumlah kursi, serta tiga unit televisi di area luar gedung agar jalannya persidangan tetap dapat disaksikan.

BACA JUGA  BRIN: Indonesia Alami Gerhana Matahari Hibrida April 2023

Sejumlah pejabat penegak hukum tampak hadir memantau jalannya persidangan dari area lobi pengadilan, di antaranya Kapolres Metro Jakarta Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pengamanan sidang juga melibatkan personel Polres Metro Jakarta Timur, Polsek Cakung, dan Polsek Duren Sawit.

Pantauan Sudutpandang.id, di luar ruang sidang, situasi berlangsung kondusif. Sejumlah pendukung dokter Tifa terlihat meneriakkan yel-yel dan membentangkan spanduk sebagai bentuk dukungan.

Usai persidangan, tampak sampah berserakan di halaman depan dan taman PN Jakarta Timur. Selain itu, sejumlah tanaman di area pengadilan juga terlihat mengalami kerusakan. Hingga persidangan berakhir, situasi keamanan di sekitar pengadilan tetap terkendali.(Paulina/01)