Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim PN Jaktim Tak Lanjutkan Pemeriksaan Pokok Perkara

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim PN Jaktim Tak Lanjutkan Pemeriksaan Pokok Perkara
Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa saat menyampaikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). (Foto: Paulina/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan putusan sela tersebut, proses persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan permohonan keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa diterima sehingga surat dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum.

“Mengadili, permohonan tim advokat diterima dan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum dikabulkan. Oleh karena itu, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan,” ujar Christina saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

BACA JUGA  Selebgram Laura Anna Berjuang Peroleh Keadilan di PN Jaktim

Seiring dikabulkannya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara, surat dakwaan, dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Seluruh biaya perkara juga dibebankan kepada negara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa putusan sela tersebut tidak menutup upaya hukum yang dapat ditempuh oleh jaksa penuntut umum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kepada penuntut umum bisa menggunakan ketentuan Pasal 206 ayat (4) untuk melakukan perlawanan ataupun menggunakan Pasal 75 ayat (4) KUHAP. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup,” kata hakim.

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim PN Jaktim Tak Lanjutkan Pemeriksaan Pokok Perkara
Sidang putusan sela atas eksepsi doter Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (13/7/2026). (Foto: Paulina/Sudutpandang.id)

Sebelumnya, dokter Tifa didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik setelah mengunggah pernyataan mengenai dugaan keaslian ijazah sarjana (S-1) milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui media sosial.

BACA JUGA  Kasus UU ITE Pesulap Merah Vs Gus Samsudin Resmi Dihentikan Polisi

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perkara bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad, memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan media sosial yang berisi tuduhan bahwa ijazah S-1 miliknya palsu.

Salah satu unggahan berasal dari akun dokter Tifa yang mempertanyakan sejumlah aspek terkait ijazah, di antaranya sampul ijazah, foto wisuda, buku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pernyataan mengenai dosen pembimbing skripsi.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan unggahan tersebut telah mencemarkan nama baik Jokowi dan menimbulkan kerugian immateriil. JPU juga menilai unggahan itu memicu tuduhan dari sejumlah pihak bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonannya sebagai Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia.(Paulina/01)