BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Tempat wisata di Kabupaten Badung mulai dibuka sejak Pemerintah Daerah (Pemda) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanaan Kehidupam Baru di Provinsi Bali.
Wisatawan sudah mulai berdatangan meski jumlahnya masih sangat terbatas, pada hari Senin (13/9/2021).
Salah satunya Pantai Petitenget, Kecamatan Kuta Utara, terlihat sudah ada beberapa wisatawan asing mengunjungi pantai tersebut.
Begitu pula di tempat wisata lainnya seperti Pantai Seseh, Pantai Batu Bolong Canggu, dan Widata Sangeh juga sudah mulai nampak wisatawan menikmati indahnya Pulau Dewata.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, melalui Kabag Ops Polres Badung Kompol I Putu Ngurah Riasa menjelaskan, bahwa pemerintah sudah membuka 50% kunjungan wisatawan di tempat-tempat wisata, namun tetap mentaati protokol kesehatan (prokes) sesuai SE Gub Bali No 15 tahun 2021.
“Ya tempat wisata di seluruh Bali, khususnya Kabupaten Badung sudah bisa dibuka sejak tanggal 7 September 2021,” jelasnya.

Ia mengharapkan kepada masyarakat meskipun sudah dibuka tempat-tempat wisata, namun prokes tetap ditaati. Ini semua demi untuk menjaga Bali segera keluar dari wabah Covid-19.
“Ayo kita saling menjaga, hanya dengan saling mengingatkan, Covid-19 akan segera berlalu dan kita bisa beraktifitas seperti sedia kala,” ajaknya. (one)