JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sosialisasi yang digelar Yayasan Perlindungan Hukum dan Masyarakat Indonesia (YPHMI) di Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, Senin (27/4/2026), mengungkap banyak kasus sosial dan hukum yang selama ini tidak tercatat secara resmi. Berbagai kasus selama ini disebut hanya beredar tanpa dilaporkan melalui jalur formal.
Lurah Duri Selatan, Tariswan, mengungkapkan, fenomena tersebut terjadi karena sebagian warga masih menyampaikan persoalan secara informal tanpa membuat laporan resmi kepada pihak berwenang.
“Yang muncul di permukaan memang terlihat sedikit, tetapi sebenarnya di bawah itu cukup banyak. Selama ini kebanyakan hanya berupa laporan kecil yang tidak resmi, sekadar cerita-cerita saja,” ujarnya dalam kegiatan sosialisasi.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain rasa takut serta minimnya pemahaman masyarakat terkait akses pelaporan. Namun, menurut dia, situasi mulai berubah seiring meningkatnya edukasi hukum di lingkungan warga.
“Sekarang masyarakat sudah mulai berani. Mereka sudah tahu harus melapor ke mana dan bagaimana prosesnya,” katanya.
Menurutnya, peningkatan pemahaman hukum membuat masyarakat tidak hanya mengetahui permasalahan yang dihadapi, tetapi juga memahami langkah penyelesaian yang dapat ditempuh, baik melalui jalur hukum maupun secara kekeluargaan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor, khususnya dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena telah tersedia lembaga yang dapat memberikan pendampingan.
Selain itu, ia menyebutkan masyarakat kini dapat memanfaatkan jalur pengaduan di tingkat kelurahan atau lembaga pendamping sebagai langkah awal sebelum melanjutkan ke kepolisian.
Kelurahan Duri Selatan, lanjut dia, telah memiliki fasilitas pendukung, seperti pos pelayanan dan tenaga paralegal yang telah mendapatkan pelatihan. Namun, sosialisasi terkait peran paralegal masih perlu ditingkatkan agar lebih dikenal masyarakat.
Perkuat Layanan Bantuan Hukum
Wakil Ketua DPD KAI DKI Jakarta Kornelius Naibaho mengatakan, kehadiran pihaknya bertujuan memperkuat layanan bantuan hukum berbasis sosial di masyarakat.
“Kami hadir untuk menguatkan, bukan menggantikan. Ini bagian dari upaya membantu masyarakat agar mendapatkan pendampingan hukum yang tepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, advokat berperan dalam mendampingi masyarakat hingga proses peradilan, melengkapi peran paralegal yang fokus pada pendampingan awal.
“Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan kasus-kasus yang sebelumnya tidak tercatat dapat terungkap dan ditangani secara tepat,” harapnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, YPHMI melibatkan DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) DKI Jakarta, Forum Jurnalis Jakarta Barat, serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.(red)










