JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap Jakarta Barat menjadi wilayah dengan jumlah pemain judi online (judol) terbanyak kedua di Indonesia. Menyikapi temuan tersebut, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengambil langkah tegas untuk menekan maraknya praktik judol.
Berdasarkan data PPATK, jumlah pemain judi online di Jakarta Barat mencapai sekitar 89 ribu orang dengan nilai dana yang didepositkan mencapai sekitar Rp600 miliar.
Menurut Kevin, angka tersebut menunjukkan praktik judol telah menjadi persoalan serius yang tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah biasa.
“Penemuan PPATK bahwa Jakarta Barat menjadi daerah terbesar kedua dengan pemain judol ini sangat meresahkan. Dengan jumlah pemain kurang lebih 89 ribu orang dan nilai perputaran uang sekitar Rp600 miliar yang didepositkan, ini merupakan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat,” kata Kevin dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Kevin menilai uang yang digunakan masyarakat untuk berjudi seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, mulai dari membeli bahan pangan, membayar biaya pendidikan anak, hingga memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk bermain judol merupakan uang yang tidak digunakan untuk membelanjakan makanan bagi keluarga, membayar uang sekolah anak-anak, bahkan memenuhi kebutuhan hidup sendiri,” ujarnya.
Ia mengingatkan, dampak judol tidak hanya menguras kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga berpotensi memperbesar angka kemiskinan di Jakarta.
“Warga menjadi rentan jatuh ke dalam jurang kemiskinan. Karena itu, Pemprov DKI harus berbuat sesuatu untuk menghentikannya,” tegas Kevin.
Kevin meminta Pemprov DKI Jakarta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik judi online.
Menurutnya, landasan hukum untuk melakukan penindakan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Regulasinya sudah sangat jelas. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 mengatur sanksi bagi setiap orang yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian,” katanya.
Karena itu, ia menilai yang diperlukan saat ini adalah penguatan penegakan hukum terhadap para pelaku.
“Artinya tinggal bagaimana penegakan hukumnya. Pemprov DKI harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencari dan mengusut para pelaku yang melakukan tindakan ilegal ini,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Kevin juga mendorong Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) guna mempercepat pelacakan dan pemblokiran situs-situs judol.
“Diskominfotik perlu menindaklanjuti temuan PPATK dengan berkoordinasi bersama Kemkomdigi agar situs-situs judi online dapat segera dilacak dan ditutup sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat,” ucapnya.
Tak hanya itu, Kevin meminta Pemprov DKI memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judol agar upaya pencegahan berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
“Pemprov DKI juga perlu mengencarkan sosialisasi tentang bahaya judi online kepada masyarakat. Pemerintah Provinsi DKI harus bergerak cepat untuk menyelamatkan warganya dari jeratan judi online yang dapat membawa masyarakat ke jurang kemiskinan,” pungkasnya.(red)










