JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Platform transportasi daring Gojek menyatakan tengah menelaah kebijakan terbaru pemerintah terkait batas potongan pendapatan bagi pengemudi. Langkah ini diambil menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Dalam pernyataannya, Jumat (1/5/2026), Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, mengatakan, perusahaan akan mengkaji secara menyeluruh ketentuan tersebut, termasuk implikasi operasional dan penyesuaian yang perlu dilakukan.
Menurutnya, kajian ini dilakukan agar implementasi kebijakan Gojek dapat berjalan selaras dengan regulasi pemerintah.
Perpres yang diumumkan oleh Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 atau May Day di Monas pada Jumat (1/5/2026) itu mengatur pemangkasan potongan pendapatan aplikator menjadi maksimal delapan persen. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi.
Hans menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mematuhi setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, perusahaan juga terus menjalin komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan transisi kebijakan berjalan efektif.
Menurutnya, koordinasi tersebut penting agar ekosistem layanan tetap berkelanjutan, baik bagi mitra pengemudi maupun pengguna. Dengan pendekatan ini, perusahaan berharap tetap dapat memberikan manfaat yang seimbang di tengah perubahan regulasi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa potongan pendapatan bagi pengemudi ojek daring seharusnya berada di bawah 10 persen. Pernyataan itu kemudian diwujudkan dalam regulasi yang kini menjadi acuan baru bagi perusahaan aplikator di Indonesia.(red)










