“Konflik berkepanjangan berdampak langsung terhadap para pekerja kebun. Aktivitas panen yang terhenti menyebabkan banyak buruh kehilangan penghasilan harian. Sebagian besar pekerja berasal dari desa-desa sekitar kawasan perkebunan.”
LHOKSUKON-ACEH, SUDUTPANDANG.ID – Konflik lahan di kawasan perkebunan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, kian kompleks. Persoalan yang awalnya dipandang sebagai sengketa agraria kini berkembang menjadi tantangan bagi negara dalam menjaga kepastian hukum, melindungi aset negara, serta memastikan keberlangsungan iklim investasi.
Di tengah konflik yang terus berlangsung, aktivitas operasional perkebunan milik BUMN tersebut terganggu. Ribuan hektar lahan tidak dapat dipanen, sejumlah fasilitas mengalami kerusakan akibat pembakaran dan perusakan, sementara para pekerja menghadapi ketidakpastian pendapatan.
Berdasarkan data perusahaan, sejak September 2025 sekitar 3.600 hektar lahan tidak lagi dapat dioperasikan akibat pendudukan dan pemblokiran. Kerugian ditaksir mencapai Rp 44 miliar hingga Maret 2026.
Pihak perusahaan menyatakan pengelolaan lahan Cot Girek memiliki dasar hukum yang telah berlangsung lama. Kawasan tersebut disebut tercatat sebagai areal pengelolaan negara sejak masa kolonial, lalu diperkuat melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 1965 untuk proyek strategis gula nasional.
Status itu kemudian dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 10 Tahun 1996 dengan luas sekitar 7.542 hektar. Saat ini, proses perpanjangan HGU masih berlangsung melalui tahapan administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas atas pengelolaan Kebun Cot Girek sebagaimana tertuang dalam HGU yang sah dan diakui negara,” kata pihak manajemen perkebunan di Lhoksukon, pekan ini.
Di lapangan, situasi berkembang lebih rumit. Sejumlah kelompok masyarakat mengklaim penguasaan lahan hingga sekitar 15.000 hektar. Klaim tersebut tidak hanya disampaikan melalui jalur administratif, tetapi juga diikuti aksi pendudukan lahan dan penghentian operasional kebun.
Perusahaan mencatat sedikitnya delapan laporan telah disampaikan kepada kepolisian terkait dugaan pencurian tandan buah segar (TBS), perusakan tanaman, hingga pembakaran fasilitas. Sejumlah pelaku disebut telah diamankan, tetapi gangguan operasional masih berlangsung.
“Kami menghormati setiap aspirasi masyarakat, tetapi penyelesaian harus melalui jalur hukum, bukan tindakan sepihak di lapangan,” ujar pihak perusahaan.
Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI
Persoalan itu turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Dalam kunjungan kerja (kunker) spesifik ke Aceh pada April 2026, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh Rano Alfath meminta aparat penegak hukum menangguhkan proses hukum terhadap warga hingga Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI bekerja. Komisi III juga mendorong pendekatan restorative justice dalam penyelesaian konflik.
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai pendekatan tersebut berpotensi memunculkan persepsi bahwa tindakan pendudukan lahan dan penghentian operasional perusahaan dapat ditoleransi, meski objek sengketa masih memiliki legalitas formal yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara Muhammad Reza sebelumnya menyebut HGU PTPN IV Cot Girek masih berlaku hingga November 2026 dan proses perpanjangan telah diajukan sesuai mekanisme. Pemerintah daerah bersama BPN juga disebut tengah melakukan verifikasi dan pengukuran ulang guna memastikan kejelasan batas lahan.
Pansus HGU
DPRD Aceh Utara turut membentuk Pansus HGU dan menemukan sejumlah konflik antara perusahaan perkebunan dan masyarakat di beberapa kecamatan. Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan penyelesaian harus dilakukan melalui pengukuran dan mekanisme hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian baru.
Konflik berkepanjangan itu juga berdampak langsung terhadap para pekerja kebun. Aktivitas panen yang terhenti menyebabkan banyak buruh kehilangan penghasilan harian. Sebagian besar pekerja berasal dari desa-desa sekitar kawasan perkebunan.
“Gangguan operasional ini berdampak langsung pada pekerja dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor perkebunan,” ujar Manajer Kebun Cot Girek.
Pemerintah daerah sebelumnya juga mengusulkan agar sejumlah fasilitas publik, seperti sekolah, pasar, dan kantor pemerintahan yang berada di dalam area HGU, dikeluarkan dari konsesi perusahaan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas fasilitas sosial tersebut.
Hingga kini, penyelesaian konflik utama masih menunggu keputusan pemerintah dan aparat terkait. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta otoritas pertanahan dinilai perlu segera menghadirkan kepastian agar konflik tidak terus meluas.
Persoalan Cot Girek kini tidak lagi sekadar menyangkut sawit dan sengketa lahan. Konflik tersebut berkembang menjadi ujian bagi negara dalam menjaga keseimbangan antara keadilan sosial, kepastian hukum, dan keberlanjutan investasi.(PR/01)










