Kurban Presiden Pakai APBN, MUI: Tidak Bertentangan dengan Syariat

Avatar photo
Kurban Presiden Pakai APBN, MUI: Tidak Bertentangan dengan Syariat
Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden pada Idul Adha tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik di media sosial terkait pembelian sapi kurban Presiden melalui skema Bantuan Presiden (Banpres).

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa praktik tersebut memiliki landasan dalam tradisi pemerintahan Islam, di mana pemimpin dapat menggunakan kas negara untuk kepentingan masyarakat, termasuk penyaluran hewan kurban.

“Pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira secara syar’i tidak ada persoalan,” ujar Niam, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, dalam sejumlah riwayat disebutkan bahwa seorang imam atau pemimpin dianjurkan melaksanakan kurban untuk rakyatnya.

BACA JUGA  Idul Adha, Puskemas Lohbener-Indramayu Bagikan Daging Kurban Kepada Pengunjung

Dalam konteks pemerintahan modern di Indonesia, kata dia, APBN dapat dipahami sebagai bentuk kontekstual dari Baitul Mal atau kas negara pada masa terdahulu.

Dengan skema tersebut, hewan kurban Presiden yang dibeli menggunakan anggaran negara dinilai kembali kepada masyarakat melalui distribusi daging kurban.

“APBN itu bentuk modern dari Baitul Mal. Presiden melalui Banpres membeli sapi dan didistribusikan untuk kepentingan masyarakat,” jelas Niam.

Ketua Umum Majelis Alumni IPNU itu juga menegaskan bahwa program bantuan hewan kurban Presiden tidak dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran negara.

Ia berpandangan, skema tersebut serupa dengan bantuan sosial kemasyarakatan yang memang dialokasikan pemerintah untuk masyarakat.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso.

BACA JUGA  WTA 250 Auckland Jadi Gelar Pembuka Aldila Sutjiadi di Tahun 2023

Ia menilai bantuan hewan kurban Presiden menggunakan APBN merupakan hal yang lazim dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia.

“Presiden sebagai kepala negara memang memiliki anggaran yang diperuntukkan membantu masyarakat,” ujar Sugiat di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Ia mengatakan, bantuan sosial maupun bantuan kemasyarakatan oleh kepala negara telah dilakukan sejak pemerintahan sebelumnya dan tidak hanya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengungkapkan Presiden Prabowo menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban untuk Idul Adha 1447 Hijriah.

Menurut Juri, seluruh sapi kurban tersebut berasal dari peternak lokal dengan bobot premium, mulai dari 800 kilogram hingga 1,3 ton.

BACA JUGA  Jelang Melawan Persebaya, Skuad Persija yang Negatif Bertambah

Program bantuan hewan kurban Presiden itu nantinya akan disalurkan ke berbagai daerah di Indonesia untuk masyarakat dan rumah ibadah pada momentum Hari Raya Idul Adha tahun ini.(red)