Harga Sawit Sempat Turun, PTPN IV PalmCo Jaga Serapan TBS Petani

Harga Sawit Sempat Turun, PTPN IV PalmCo Jaga Serapan TBS Petani
Petani kelapa sawit memanen tandan buah segar (TBS) di salah satu areal perkebunan. (Foto: Dok. PTPN IV PalmCo)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani sempat mengalami tekanan dalam beberapa pekan terakhir. Kementerian Pertanian (Kementan) bahkan mengancam memberikan sanksi, termasuk pencabutan izin, terhadap 139 pabrik kelapa sawit (PKS) swasta yang diduga membeli TBS di bawah harga yang ditetapkan pemerintah daerah.

Penurunan harga dipicu kepanikan sebagian pelaku industri menyusul transisi kebijakan ekspor satu pintu dan praktik PKS yang membeli TBS di bawah acuan harga.

Dampaknya paling dirasakan petani swadaya yang tidak memiliki kemitraan dengan perusahaan maupun pabrik pengolahan.

Dalam rapat koordinasi lintas sektoral akhir pekan lalu, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono meminta seluruh pelaku industri sawit tetap menjalankan transaksi perdagangan secara normal dengan mengacu pada harga yang terbentuk secara wajar.

“Pelaku usaha khususnya di hilir, yaitu refinery dan eksportir, tetap melaksanakan transaksi perdagangan seperti biasa melalui acuan harga PT KPBN dan menghindari penurunan harga yang tidak wajar,” kata Sudaryono.

Ia menegaskan pemerintah tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan tata niaga sawit.

BACA JUGA  Wade Ormsby Juara JAKIC 2025 Lewat Play-Off Dramatis

“Jika ada pelanggaran sesuai Permentan, ada sanksi administratif hingga pencabutan izin. Jika melanggar hukum, Kementan bekerja sama dengan Satgas Pangan,” ujarnya.

Serapan Tetap Berjalan

Di tengah sorotan terhadap ratusan PKS swasta, subholding PTPN III (Persero) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo memastikan pembelian TBS dari masyarakat tetap berjalan sesuai mekanisme.

Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K. Santosa menyampaikan, hingga April 2026, perusahaan telah menyerap sekitar 1,03 juta ton TBS dari masyarakat dan mitra, meningkat 2,52 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Menurut Jatmiko, keberlanjutan serapan TBS menjadi faktor penting dalam menjaga perputaran ekonomi masyarakat di sentra perkebunan sawit.

“Peningkatan volume serapan berjalan seiring penerapan standar mutu yang jelas. Hingga April 2026, rendemen CPO kami tercatat 18,69 persen,” ujar Jatmiko dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2026).

Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo Arya Sandhiyudha menambahkan, perusahaan terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan di berbagai wilayah operasional untuk memastikan harga TBS sesuai regulasi pemerintah.

“PTPN IV PalmCo memastikan implementasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Kehadiran BUMN di daerah menjadi referensi harga wajar dan pengaman tata niaga saat pasar bergejolak,” kata Arya.

BACA JUGA  Satgas Pangan Polri Selidiki Temuan MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Mekanisme Harga TBS

Harga TBS ditetapkan melalui tim perumus harga tingkat provinsi, yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan pengolahan sawit, dan perwakilan petani.

Mekanisme ini menyesuaikan harga TBS dengan perkembangan harga minyak sawit mentah (CPO) sekaligus melindungi petani dari praktik pembelian yang tidak wajar.

Petani yang tergabung dalam kemitraan dengan perusahaan merasakan langsung kepastian harga. Suparman, Sekretaris Koperasi Unit Desa (KUD) Sawit Makmur, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mengatakan anggota koperasinya tidak mengalami gejolak harga seperti petani swadaya.

“Ketika harga TBS sempat turun hingga sekitar Rp 2.400 per kilogram, anggota koperasi tetap menerima harga sesuai ketetapan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Suparman.

Data dinas menunjukkan, harga TBS tanaman berusia 10-20 tahun di Mei 2026 berkisar Rp 3.781-Rp 3.841 per kilogram.

Kondisi serupa terjadi di Riau. Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya, Kabupaten Rokan Hulu, Hadiyanto, mengatakan anggota koperasinya relatif terlindungi dari gejolak harga.

BACA JUGA  Peringati Hari Kanker Sedunia, RSUD dr. Iskak Tulungagung Bagikan Bingkisan untuk Pasien

Koperasi ini mengelola sekitar 731 hektar kebun sawit dan telah bermitra dengan PTPN selama hampir empat dekade.

“Di saat petani swadaya terimbas anjloknya harga, kami masih tersenyum. Selisih harga kami dengan pabrik swasta terdekat mencapai Rp 600-Rp 1.000 per kilogram,” katanya.

Hadiyanto menekankan, kepastian harga penting terutama saat produktivitas kebun menurun akibat usia tanaman atau proses peremajaan.

Peristiwa turunnya harga TBS menunjukkan pentingnya kepatuhan seluruh pelaku industri terhadap mekanisme harga yang disepakati. Keberadaan kemitraan dan serapan yang konsisten menjadi salah satu instrumen untuk menjaga pendapatan petani di tengah ketidakpastian pasar.(PR/01)