KARANGASEM-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Satreskrim Polres Karangasem bersama polsek jajaran berhasil mengungkap 10 kasus pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah hukumnya selama Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka beserta berbagai barang bukti.
Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam menindak pelaku kejahatan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem Bali, Jumat (13/6/2026
Ia mengungkapkan, dari 10 kasus yang terungkap, dua di antaranya menjadi perhatian khusus. Pertama, kasus pencurian emas dan benda sakral milik seorang pendeta Hindu di wilayah Budakeling.
Pelaku diduga masuk ke area geria dengan cara melompati pagar dan membobol jendela kamar sebelum membawa kabur emas batangan serta mahkota keagamaan milik korban.
“Kasus lainnya adalah pencurian ternak sapi yang menyasar petani di Kecamatan Abang. Pelaku memanfaatkan kondisi kandang yang minim penerangan dan pengawasan untuk mencuri hewan ternak milik warga,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, Polres Karangasem juga mengungkap kasus pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia. Para pelaku diduga beraksi secara terorganisir dengan menggunakan dokumen palsu untuk mengelabui warga saat melakukan penggalian dan mengambil kabel bawah tanah.
“Pengungkapan kasus lainnya meliputi pencurian dengan modus menyamar sebagai calon pekerja proyek pembangunan vila serta pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan dengan merusak sistem kelistrikan kendaraan korban,” terangnya.
Kapolres menjelaskan, 10 kasus tersebut terjadi di sejumlah kecamatan di Karangasem. Kecamatan Abang menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, disusul Kecamatan Sidemen, Bebandem, Karangasem dan Kubu.
Dalam pengungkapan itu, pihaknya menyita berbagai barang bukti berupa empat ekor sapi, emas batangan, kendaraan, uang tunai, alat peleburan emas, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
“Sebagai bentuk pemulihan terhadap korban, Polres Karangasem telah mengembalikan empat ekor sapi hasil curian kepada pemiliknya,” ujarnya.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat karena membantu mengurangi kerugian yang dialami para petani.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(One/01)










