“Pemberian hadiah jangan sampai mendorong masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Rencana Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM) menggelar sayembara tangkap begal dengan memberikan hadiah kepada warga yang berhasil menangkap pelaku mendapat tanggapan dari praktisi hukum Heru Riyadi. Penasihat Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat itu menyatakan tidak sependapat dengan kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi memicu tindakan di luar koridor hukum.
Menurut Heru Riyadi, penanganan tindak pidana harus tetap mengedepankan proses hukum dan tidak mendorong masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri.
Ia berpandangan, pemberian hadiah bagi warga yang menangkap pelaku kejahatan berpotensi memicu tindakan di luar koridor hukum apabila tidak disertai pemahaman mengenai batas kewenangan masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum.
“Kalau saya boleh menyampaikan nasihat dengan segala hormat kepada Gubernur Jawa Barat Bapak Dedi Mulyadi, punten sebaiknya jangan membuka sayembara seperti itu karena dikhawatirkan akan mendorong masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri,” ujar Heru dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
Heru, yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (FH Unpam), mengatakan, iming-iming hadiah berpotensi mendorong sebagian orang bertindak tanpa memastikan fakta di lapangan. Kondisi tersebut, menurut dia, dapat menimbulkan kesalahan sasaran.
“Orang yang sebenarnya bukan begal justru dipukuli karena dikira begal,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kewenangan menangani tindak pidana berada di tangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.
Masyarakat, lanjutnya, tetap dapat berperan dengan melaporkan dugaan tindak pidana atau membantu mengamankan pelaku ketika terjadi peristiwa kejahatan, tetapi tidak dibenarkan menjatuhkan hukuman sendiri.
Penegakan Hukum Harus Berkeadilan
Heru menilai upaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat merupakan tujuan yang baik. Namun, penegakan hukum tetap harus menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan.
“Hukum itu bukan sekadar aturan, tetapi harus mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaan. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan main hakim sendiri,” ujar advokat yang dikenal religius itu.
Heru juga menyatakan sependapat dengan pandangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang sebelumnya mengingatkan pentingnya menjunjung asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.
Menurut Yusril, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme peradilan sebelum dijatuhi hukuman.
“Seseorang harus diadili terlebih dahulu sebelum dijatuhi hukuman. Tidak bisa dihukum sendiri, apalagi sampai dianiaya atau dibunuh,” ujar Yusril.
Hadiah untuk Penangkap Begal
Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyatakan akan menyiapkan hadiah menggunakan dana pribadi bagi warga yang berhasil menangkap pelaku begal. Nilai hadiah yang disampaikan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp50 juta.
“Udah, dari saya dulu cukup. Nanti kalau kewalahan baru pakai anggaran pemerintah,” kata Dedi kepada wartawan di Kantor Kelurahan Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (24/7/2026).
Selain rencana pemberian hadiah bagi penangkap pelaku begal, Gubernur Jabar yang dijuluki warganya “Bapak Aing” sebelumnya juga pernah menawarkan hadiah kepada warga yang membantu menangkap tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan di Kabupaten Bandung.(red)










