SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Inggris akan membatasi akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun mulai musim semi 2027. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital dan menekan risiko paparan konten maupun interaksi yang dinilai membahayakan.
Berdasarkan pengumuman resmi pemerintah Inggris yang dirilis pada Senin (15/6/2026), sejumlah platform yang akan terdampak aturan tersebut antara lain TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, YouTube dan X.
Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, mengatakan, pemerintah mengambil langkah tersebut setelah menilai perusahaan teknologi belum mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi pengguna anak.
“Para raksasa teknologi telah mendapat kesempatan mereka dan gagal. Kami turun tangan untuk melindungi anak-anak, mendukung orang tua dan menetapkan norma baru bagi generasi mendatang,” ujar Starmer dilansir dari Anadolu Agency, Selasa (16/6/2026).
Kebijakan itu mengikuti langkah sejumlah negara yang lebih dahulu menerapkan pembatasan serupa, termasuk Australia, Prancis, Indonesia, dan Malaysia.
Pemerintah Inggris menyebut aturan tersebut akan diterapkan pada platform yang fungsi utamanya memungkinkan interaksi sosial antarpengguna serta menyediakan fitur berbagi dan penyebaran konten berbasis algoritma.
Namun, layanan pesan instan seperti WhatsApp dan Signal tidak termasuk dalam kategori yang dikenai pembatasan.
Demikian pula sejumlah layanan digital lain, seperti platform perdagangan elektronik, layanan streaming musik, dan layanan tertentu yang masuk dalam daftar pengecualian pemerintah.
Selain membatasi akses media sosial, pemerintah Inggris juga akan melarang anak berusia di bawah 16 tahun melakukan siaran langsung atau live streaming di berbagai platform digital.
Langkah ini ditujukan untuk mengurangi potensi kontak antara anak-anak dan orang asing melalui internet, termasuk dalam platform permainan daring.
Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap layanan kecerdasan buatan (AI). Pengembang chatbot AI yang menyediakan simulasi hubungan seksual atau permainan peran bertema dewasa diwajibkan menerapkan batas usia minimum 18 tahun.
Sementara itu, fitur percakapan yang memuat konten intim atau tema serupa akan dibatasi bagi pengguna berusia di bawah 18 tahun.
Keselamatan Anak
Menteri Teknologi Inggris Liz Kendall mengatakan, regulasi baru tersebut merupakan respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap keselamatan anak di dunia digital.
“Perusahaan teknologi memiliki banyak kesempatan untuk menjaga keselamatan anak-anak, tetapi mereka gagal bertindak. Karena itu, kami mengembalikan kendali kepada orang tua,” ujar Kendall.
Di luar kebijakan pembatasan usia, pemerintah Inggris juga tengah menyiapkan penelitian terkait penggunaan media sosial pada malam hari serta dampak fitur infinite scrolling atau aktivitas menggulir konten tanpa batas.
Hasil penelitian tersebut ditargetkan selesai pada Juli 2026 dan akan menjadi dasar bagi kebijakan lanjutan di sektor digital.(red)









