Hotel Sultan Resmi Dikuasai Pemerintah Usai Dieksekusi PN Jakpus

Avatar photo
Hotel Sultan Resmi Dikuasai Pemerintah Usai Dieksekusi PN Jakpus
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan eksekusi Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026). (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUT PANDANG.ID – Hotel Sultan beserta kawasan yang menjadi objek sengketa resmi dikuasai pemerintah setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menuntaskan proses eksekusi pada Kamis (18/6/2026). Eksekusi tersebut mencakup dua bidang tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) beserta 15 bangunan yang berada di atasnya.

Penyerahan penguasaan Hotel Sultan dilakukan oleh Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, melalui pembacaan Berita Acara Nomor 1 Perdata Eksekusi/2006/PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat.

Dalam berita acara itu disebutkan bahwa pengadilan telah menguasai eks HGB Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.

Selain lahan, sebanyak 15 bangunan turut diserahkan kepada pemerintah. Bangunan tersebut meliputi Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1 dan 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, serta Coffee Shop.

BACA JUGA  Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Banding

Ahyar mengatakan, proses pengosongan kawasan telah selesai dilaksanakan. Pengadilan juga telah menginventarisasi seluruh barang milik termohon eksekusi, PT Indobuildco, yang masih berada di dalam bangunan.

“Selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Eksekusi untuk dikuasai bidang tanah dan bangunan-bangunan tersebut,” ujar Ahyar saat membacakan berita acara eksekusi.

Pengadilan juga memberikan kesempatan kepada PT Indobuildco untuk mengambil barang-barang miliknya dalam jangka waktu enam bulan sejak berita acara ditandatangani.

Barang-barang tersebut akan dipindahkan ke dua gudang yang telah disiapkan di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Selama masa tersebut, pengambilan barang harus dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak pemohon eksekusi atau kuasa hukumnya.

Proses eksekusi sempat diwarnai kericuhan ketika massa yang menolak pelaksanaan putusan melemparkan batu dan benda lainnya ke arah aparat keamanan. Insiden itu menyebabkan sejumlah orang mengalami luka.

BACA JUGA  Perumda Tirtanadi Apresiasi Rangkaian HPN 2023 SMSI Sumut

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto dilaporkan mengalami luka di bagian kaki akibat terkena lemparan batu saat berada di dekat petugas pengamanan.

Sementara itu, mantan Kepala Staf Kostrad, Kivlan Zen, yang hadir sebagai kuasa hukum pihak ahli waris, juga mengalami luka ringan pada tangan setelah terkena kawat berduri ketika berupaya bernegosiasi di lokasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan sebanyak 29 petugas mengalami luka dalam kericuhan tersebut.

Dari jumlah itu, 26 orang merupakan anggota kepolisian yang terluka akibat lemparan batu, sedangkan sisanya berasal dari unsur TNI dan petugas sipil.

Untuk mengamankan jalannya eksekusi, aparat mengerahkan 3.161 personel gabungan. Hingga proses penyerahan aset selesai, pengamanan tetap dilakukan di kawasan Hotel Sultan guna menjaga situasi tetap kondusif.(red)