Oleh : Taufik Hidayatullah
Perayaan Tahun Baru Islam tidak dapat dilepaskan dari peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah. Selain menjadi penanda penting dalam sejarah Islam, bulan Muharram juga memiliki keutamaan tersendiri. Dalam berbagai riwayat disebutkan bahwa puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan adalah puasa yang dilaksanakan pada bulan Muharram.
Dalam perspektif sejarah dan sosiologis, bulan Muharram juga memiliki makna yang menarik. Ketika Nabi Muhammad SAW tiba di Madinah, beliau mendapati sejumlah kelompok Yahudi, seperti Bani Qainuqa, Bani Nadhir dan Bani Quraizhah, sedang menjalankan puasa. Tradisi tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang tercatat dalam sejarah interaksi sosial dan keagamaan masyarakat Madinah pada masa awal Islam.
Lantas Nabi Muhammad SAW bertanya kepada kalangan Yahudi tersebut, mengapa kalian berpuasa lantas mereka menjawab bahwa puasa tersebut dilakukan atas dasar bersyukurnya keselamatan Musa AS atas kejaran Fir’aun dan bala tentaranya.
Dari sini Nabi justru tidak langsung menjustifikasi ini perbuatan mungkar ataupun keliru. Namun Nabi justru bertabayyun dan mereka pun memberi alasan yang logis.
Sehingga jawaban Nabi bukan bid’ah ataupun haram apalagi musyrik, di sinilah kebijaksanaan Nabi bahwa ‘’saya lebih berhak atas Musa AS dari kalian’’.
Dan justru Nabi akan berniat berpuasa, maka kita kenallah asas sosiologi agama ini dengan puasa Asyura pada tanggal 10 Muharram dan untuk membedakanya dengan ummat Yahudi biasanya ummat Islam berpuasa pada tanggal 9, 10, 11 Muharram.
Kemudian berkaitan dengan Multidisipliner yang pernah penulis alami sendiri masih juga berkelindan dengan aspek contoh di atas sebenarnya bahwa ialah kontekstualisasi keilmuan yang sejatinya berdiri sendiri satu sama lain dan tidak melebur jadi satu hanya saja saling berkaitan.
Contohnya dalam aspek keilmuan Islam kita kenal hukum (االصل فى االشياء االباحة اال ان يكون دليال على تحريمها kaidah dengan asal segala sesuatu itu boleh terkecuali ada dalil yang melarangnya sebelumnya.
Berkaitan dengan asas hukum tersebut berkelindan dengan asas hukum pidana dalam bahasa latin Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenale bahwa tidak ada tindak pidana, tidak ada hukuman tanpa undang undang yang ada sebelumnya.Wallahualam.










