JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru membawa semangat pembaruan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Namun, di balik perubahan tersebut, terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi agar implementasinya berjalan efektif.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto, saat memberikan keynote speech dalam acara Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (Perisai) episode ke-16 bertajuk Badilum Goes To Universitas Jember di Auditorium Prof. Ivan Yustiavandana, Gedung Mayapada Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ), Sabtu (19/6/2026).
Dalam paparannya, Suharto mengatakan bahwa perubahan besar dalam sistem hukum hampir selalu diikuti berbagai tantangan. Menurutnya, perhatian publik terhadap KUHP Baru juga terlihat dari adanya sejumlah ketentuan yang kini diuji di Mahkamah Konstitusi.
“Setiap perubahan besar selalu diiringi tantangan. Tidak mengherankan bila sejumlah ketentuan KUHP Baru menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi, fenomena yang justru mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap perkembangan hukum nasional,” terangnya.
Suharto menilai, masa enam bulan sejak diberlakukannya KUHP Baru memang belum cukup untuk mengukur tingkat keberhasilan kodifikasi hukum pidana tersebut.
Meski begitu, periode tersebut sudah memberikan gambaran mengenai berbagai tantangan yang muncul, baik dari sisi perubahan norma maupun perubahan cara pandang terhadap pemidanaan non-penjara.
Ia menjelaskan, salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian adalah pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Menurutnya, kedua bentuk pidana tersebut tidak dapat dijalankan secara parsial dan memerlukan dukungan lintas sektor.
“Eksekusi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan memerlukan ekosistem yang siap koordinasi yang solid antara pengadilan, jaksa, balai pemasyarakatan, pemerintah daerah, dan lembaga sosial. Tanpa infrastruktur eksekusi yang memadai, putusan humanis yang dijatuhkan hakim hanya akan menjadi tinta di atas kertas,” tutur Wakil Ketua MA, Suharto.
Lebih lanjut, Suharto mengapresiasi adanya forum dialog akademik yang membahas implementasi KUHP Baru. Menurutnya, perubahan hukum harus dibarengi dengan transformasi budaya hukum agar tujuan pembaruan dapat tercapai secara optimal.
Sebagai langkah menjawab tantangan tersebut, Mahkamah Agung disebut telah mengambil sejumlah upaya terukur dan berkelanjutan, termasuk mempercepat pembentukan aturan pelaksanaan KUHP dan KUHAP sebagai landasan transisi menuju sistem hukum pidana nasional yang baru.
“Dalam konteks itulah, Mahkamah Agung mengidentifikasi beberapa celah yang paling mendesak untuk diisi,” tutupnya.(PR/04)










