Jaksa Agung Dorong Peradilan Berkeadilan

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan implementasi KUHP dan KUHAP baru harus mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif, akuntabel, berkeadilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. (Foto: ist/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan keberhasilan sistem peradilan pidana tidak hanya diukur dari kemampuan negara menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga dari terciptanya proses hukum yang akuntabel, adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.

Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin saat membuka Diskusi Publik Nasional bertema “Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan” yang digelar di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Dalam pidato kuncinya, Burhanuddin menekankan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru merupakan tonggak penting dalam perjalanan reformasi hukum nasional. Menurutnya, untuk pertama kalinya pembaruan hukum pidana materiil dan hukum acara pidana dilakukan secara bersamaan sehingga membuka ruang transformasi yang lebih menyeluruh dalam sistem penegakan hukum Indonesia.

“Langkah besar ini menandai pergeseran paradigma hukum nasional dari sekadar instrumen pembalasan menuju keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” ujar Burhanuddin.

Ia menjelaskan, perubahan paradigma tersebut menjadi dasar bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Penegakan hukum, kata dia, tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan pemulihan hubungan sosial, perlindungan korban, pembinaan pelaku, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

BACA JUGA  Jaksa Agung Lantik Ali Ridho Jadi Jampidmil dan Kajati Jakarta

Sebagai institusi yang memiliki peran sentral dalam proses penuntutan, Kejaksaan RI telah mengambil berbagai langkah strategis untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan efektif. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menerbitkan 17 Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) sebagai pedoman pelaksanaan aturan baru di seluruh satuan kerja Kejaksaan.

Selain itu, Kejaksaan juga mengklasifikasikan sembilan instrumen penegakan hukum baru melalui Surat JAM Pidum Nomor B-1192/E/Ejp/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menciptakan standar pelaksanaan yang seragam, terukur, dan akuntabel di seluruh Indonesia.

Sembilan instrumen yang dimaksud meliputi mekanisme keadilan restoratif, pengakuan bersalah atau plea bargain, saksi mahkota, Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan, denda damai, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana denda, serta pemaafan hakim.

Burhanuddin mengungkapkan bahwa berdasarkan evaluasi yang dilakukan sepanjang Januari hingga Mei 2026, Kejaksaan RI telah berhasil menerapkan enam dari sembilan mekanisme baru tersebut dalam penanganan 605 perkara.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan kesiapan Kejaksaan dalam mengadaptasi perubahan regulasi sekaligus menjadi bukti bahwa reformasi hukum yang sedang berlangsung dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan.

“Keberhasilan implementasi enam mekanisme dalam kurun waktu yang relatif singkat ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak sekadar menjadi pelaksana ketentuan baru, melainkan telah mengambil peran strategis sebagai motor penggerak transformasi sistem peradilan pidana nasional,” katanya.

BACA JUGA  Kejaksaan Agung kejar aset tersangka dugaan korupsi ekspor CPO

Lebih lanjut, Burhanuddin menyebut penerapan sejumlah instrumen baru telah melahirkan praktik-praktik terbaik dalam proses penegakan hukum. Di antaranya adalah penggunaan mekanisme plea bargain dan Deferred Prosecution Agreement terhadap korporasi yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan dan peningkatan kepatuhan hukum perusahaan.

Meski demikian, Jaksa Agung mengakui masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu kendala utama adalah belum terbitnya sejumlah peraturan pemerintah yang diperlukan sebagai aturan pelaksana dari ketentuan baru tersebut.

Ia mencontohkan, regulasi yang mengatur mekanisme keadilan restoratif dan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi masih diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman pelaksanaan di seluruh Indonesia.

Selain itu, Burhanuddin juga menyoroti potensi perbedaan penafsiran kewenangan di antara aparat penegak hukum. Jika tidak segera diharmonisasikan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada efektivitas proses penegakan hukum.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kejaksaan telah menyusun berbagai petunjuk teknis internal serta terus mendorong sinergi dengan institusi penegak hukum lainnya. Langkah itu dilakukan guna memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan secara efektif, konsisten, dan selaras dengan tujuan reformasi hukum nasional.

BACA JUGA  Kangen Anak, Nikita Mirzani Menangis di Persidangan

Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan RI juga meluncurkan buku karya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono berjudul “Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani”. Buku tersebut mengulas pentingnya penguatan fungsi pengawasan internal sebagai instrumen penjamin mutu dalam membangun budaya integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas di lingkungan Kejaksaan.

Menutup sambutannya, Burhanuddin menegaskan bahwa keberhasilan reformasi sistem peradilan pidana tidak dapat dicapai oleh satu institusi saja. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara penyidik, jaksa, hakim, advokat, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan perlindungan hak tersangka dan korban berjalan seimbang.

Menurutnya, efektivitas sistem peradilan pidana harus dibangun melalui rantai pertanggungjawaban yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat. Dengan demikian, tujuan utama penegakan hukum yakni menghadirkan keadilan substantif dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat benar-benar terwujud. (09/AGF).