BPA Kejaksaan Hibahkan Motor Rampasan ke SMK

BPA Kejaksaan Hibahkan Motor Rampasan ke SMK
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menghibahkan tiga unit sepeda motor hasil rampasan negara kepada tiga SMK di DKI Jakarta sebagai sarana praktik Teknik Sepeda Motor dan pendukung pendidikan vokasi. (Foto: ist/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menghibahkan tiga unit sepeda motor hasil rampasan negara kepada tiga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di DKI Jakarta.

Penyerahan hibah dilakukan sebagai bentuk pemanfaatan aset negara untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi, khususnya pada kompetensi keahlian Teknik Sepeda Motor (TSM).

Prosesi penyerahan hibah berlangsung di Kantor BPA Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026).

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi penutup rangkaian partisipasi BPA Kejaksaan RI dalam ajang Jakarta Fair 2026.

Program hibah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI untuk memastikan barang rampasan negara tidak hanya berhenti sebagai aset sitaan, tetapi dapat dimanfaatkan kembali secara produktif bagi kepentingan masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mewakili Kepala BPA, Kuntadi, Kepala Bidang Penyelesaian Aset Tindak Pidana pada Pusat Penyelesaian Aset, Chandra Purnama, menyerahkan secara simbolis kendaraan kepada masing-masing kepala sekolah penerima hibah.

Dalam kegiatan tersebut, Chandra didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agus Suciptoroso.

Tiga kendaraan yang dihibahkan merupakan barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah melalui mekanisme penyelesaian aset sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Bupati Tangerang Himbau Warga Klarifikasi Pihak Berwenang, Bila Informasi Meragukan pontensi Timbulkan Perpecahan

Adapun kendaraan yang diserahkan meliputi satu unit Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi F 3903 FJH yang diberikan kepada SMK Negeri 34 Jakarta.

Kemudian satu unit Honda Supra X 125 warna merah-hitam bernomor polisi B 3071 BSK diserahkan kepada SMK Tamansiswa 2 Jakarta.

Sementara satu unit Honda Beat warna hitam bernomor polisi G 4278 ZZ dihibahkan kepada SMK Katolik St. Joseph Jakarta.

Ketiga kendaraan tersebut akan dimanfaatkan sebagai media praktik bagi siswa pada Program Keahlian Teknik Sepeda Motor (TSM).

Selain digunakan dalam proses pembelajaran di bengkel praktik sekolah, kendaraan tersebut juga akan mendukung kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL), pengembangan kompetensi peserta didik, hingga menunjang operasional sekolah.

BPA Kejaksaan RI berharap hibah tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas lulusan SMK agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri otomotif.

Pemanfaatan barang rampasan negara untuk sektor pendidikan dinilai menjadi salah satu bentuk optimalisasi pengelolaan aset negara yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

Melalui mekanisme hibah, aset yang sebelumnya berasal dari hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk manfaat yang lebih luas, terutama bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia.

BACA JUGA  Jampidum Pastikan Pelanggaran Aset Kripto Akan Dijebloskan

Perwakilan sekolah penerima hibah menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Kejaksaan RI.

Kepala SMK Negeri 34 Jakarta mengatakan bantuan kendaraan tersebut akan sangat membantu proses pembelajaran siswa, khususnya pada jurusan Teknik Sepeda Motor yang membutuhkan sarana praktik sesuai perkembangan teknologi kendaraan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI atas penyerahan hibah kendaraan bermotor ini. Mudah-mudahan kendaraan tersebut bermanfaat bagi siswa-siswi dalam mendukung sarana pembelajaran, khususnya pada jurusan Teknik Sepeda Motor,” ujarnya.

Menurut pihak sekolah, keberadaan unit praktik yang memadai menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kemampuan teknis siswa sebelum memasuki dunia kerja maupun melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Selain memperkuat pembelajaran di kelas, kendaraan tersebut juga diharapkan dapat dimanfaatkan dalam berbagai kegiatan praktik perawatan, perbaikan mesin, sistem kelistrikan, hingga simulasi pemeriksaan kendaraan yang menjadi bagian dari kurikulum pendidikan vokasi.

Program hibah ini juga mencerminkan upaya Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana agar memberikan nilai ekonomi dan sosial bagi masyarakat.

BACA JUGA  Kejaksaan Dorong BRICS Perkuat Kerja Sama Pengembalian Aset

Badan Pemulihan Aset memiliki tugas mengelola, mengamankan, serta menyelesaikan barang rampasan negara maupun aset hasil tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu bentuk penyelesaian tersebut dilakukan melalui mekanisme hibah kepada lembaga yang memenuhi persyaratan.

Dengan diserahkannya tiga unit sepeda motor kepada sekolah penerima, Kejaksaan berharap aset negara hasil tindak pidana dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi dunia pendidikan.

Ke depan, BPA Kejaksaan berkomitmen terus mengembangkan pengelolaan aset negara secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga barang rampasan negara tidak hanya memiliki nilai hukum, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan serta kesejahteraan masyarakat.(UM/09)