Batam  

Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 4.624 Calon PMI Nonprosedural

Avatar photo
Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 4.624 Calon PMI Nonprosedural
Foto: Dok. Kanim Batam

BATAM, SUDUTPANDANG.ID –  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menunda keberangkatan 4.624 calon penumpang yang terindikasi akan bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana mengatakan, penundaan keberangkatan dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus perlindungan terhadap calon PMI.

“Ini bukan untuk menghambat masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, tetapi justru untuk memastikan mereka berangkat melalui prosedur yang benar dan mendapatkan perlindungan,” kata Kharisma Rukmana.

Dari 4.624 calon penumpang tersebut, penundaan paling banyak dilakukan di Pelabuhan Batam Centre sebanyak 3.784 orang.

Berikutnya Pelabuhan Harbour Bay sebanyak 680 orang, Bengkong Gold Coast 120 orang, Pelabuhan Sekupang 21 orang, Bandara Hang Nadim 16 orang, dan Pelabuhan Nongsapura tiga orang.

BACA JUGA  Tak Bayar Makan dan Penginapan, WNA Spanyol Dideportasi Rudenim Denpasar 

Berdasarkan pemeriksaan petugas, ditemukan sejumlah kondisi yang memerlukan pendalaman.

Di antaranya keterangan mengenai maksud dan tujuan perjalanan yang tidak jelas atau tidak konsisten, dokumen pendukung yang tidak lengkap, serta indikasi perjalanan diarahkan oleh pihak lain atau agen.

“Negara tujuan yang paling banyak terindikasi dalam kasus PMI nonprosedural adalah Malaysia, disusul Singapura,” ujar Kharisma Rukmana.

Dalam pemeriksaan, petugas melakukan profiling, wawancara, pemeriksaan dokumen pendukung dan riwayat perjalanan, serta pendalaman terhadap maksud dan tujuan keberangkatan.

Apabila ditemukan indikasi kuat bahwa perjalanan tersebut ditujukan untuk bekerja di luar negeri secara nonprosedural, petugas dapat menunda keberangkatan sebagai langkah pencegahan dan perlindungan terhadap warga negara Indonesia.

BACA JUGA  Ditjen Imigrasi Dorong Penerapan Teknologi Informasi

Calon penumpang yang ditunda keberangkatannya selanjutnya menjalani pendalaman terhadap keterangan, dokumen pendukung, tujuan perjalanan, dan riwayat perjalanan.

Kantor Imigrasi Batam juga memperkuat koordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau dan instansi terkait melalui pertukaran informasi serta tindak lanjut hasil pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

“Pengawasan juga kami lakukan bersama instansi terkait agar pencegahan PMI nonprosedural dapat dilakukan secara lebih efektif,” katanya.(ian/01)