KERAWANG, SUDUTPANDANG.ID – Seorang ayah berinisial SP alias Acong ditangkap Satreskrim Polres Kerawang. Acong diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap puteri kandungnya bunga yang baru berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, pelaku sudah diamankan sejak Sabtu (2/10/2021).
“Saat diperiksa, pelaku mengakui telah mencabuli anak kandungnya sebanyak dua kali,” ungkapnya, Kamis (7/10/2021)
Oliestha menerangkan modus pelaku melancarkan aksi cabulnya dengan mengancam anak kandungnya yang akan dihabisi olehnya jika menolak untuk disetubuhi.
Lanjut Oliestha menerangkan, korban yang dicabuli sebanyak dua kali tersebut, dilakukan di sebuah kamar kontrakan.
“Saat itu korban sedang tidur, dan pelaku masuk ke kamar melalui jendela rumah kontrakannya kemudian membangunkan korban, lalu mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Korban terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya karena diancam akan dibunuh jika menolak untuk disetubuhi,” jelas Oliestha.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana selama 15 tahun sesuai dengan Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.(red)