Kemenpora Resmi Ampu KBLI Sektor Olahraga

Kemenpora resmi menjadi pengampu KBLI sektor keolahragaan dan akan melayani Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) melalui sistem OSS-RBA. (Foto: ist/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi menjadi pengampu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sektor keolahragaan.

Penugasan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola industri olahraga nasional sekaligus memperluas peluang investasi melalui sistem perizinan usaha yang lebih terintegrasi, transparan, dan berbasis risiko.

Dengan mandat baru tersebut, Kemenpora akan menyelenggarakan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) bagi berbagai jenis usaha di sektor olahraga.

Layanan itu nantinya akan dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang menjadi platform perizinan berusaha nasional.

Kemenpora saat ini tengah menyelesaikan berbagai persiapan, mulai dari penyusunan regulasi teknis, penguatan sistem operasional, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Pemerintah menargetkan layanan perizinan usaha sektor olahraga mulai berjalan pada pertengahan 2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga Kemenpora, Andry Manuella Ginting, mengatakan penugasan sebagai pengampu KBLI menjadi tonggak penting dalam membangun industri olahraga yang lebih profesional dan memiliki kepastian hukum.

“Kemenpora siap melayani perizinan berusaha bagi pelaku usaha sektor keolahragaan. Dengan sistem berbasis risiko, proses perizinan akan menjadi lebih cepat, transparan, dan terstandar,” ujar Andry.

Menurutnya, penerapan sistem berbasis risiko akan mempermudah pelaku usaha dalam mengurus legalitas usahanya sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha olahraga.

BACA JUGA  Ketua Komite Wasit Yoshimi Ogawa: PSSI Kembali Datangkan Wasit Asing

Andry menjelaskan, keberadaan mekanisme perizinan yang jelas akan menciptakan kepastian berusaha sehingga mampu meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di sektor olahraga.

“Melalui penyelenggaraan layanan tersebut, kami berharap tercipta kepastian berusaha yang dapat mendorong berkembangnya industri olahraga, meningkatkan investasi di sektor keolahragaan, serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.

Kemenpora menilai industri olahraga memiliki potensi besar untuk berkembang sebagai salah satu sektor ekonomi baru di Indonesia.

Selain mendukung peningkatan prestasi olahraga nasional, sektor ini juga mampu menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan usaha, serta memperkuat sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Karena itu, pemerintah berupaya membangun ekosistem usaha olahraga yang sehat melalui penyederhanaan proses perizinan sekaligus penerapan standar pelayanan yang lebih baik.

Dengan adanya standar perizinan yang lebih jelas, berbagai usaha di bidang olahraga diharapkan dapat berkembang secara profesional dan memiliki kepastian hukum.

Hal tersebut mencakup pembangunan stadion, pengelolaan sirkuit, fasilitas olahraga dalam ruangan maupun luar ruangan, fasilitas bela diri, hingga pengembangan olahraga tradisional.

Pemerintah juga meyakini bahwa kepastian regulasi akan meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan masyarakat dalam memanfaatkan berbagai fasilitas olahraga.

Sebagai pengampu KBLI sektor olahraga, Kemenpora akan menangani sembilan kelompok kegiatan usaha yang menjadi bagian dari industri olahraga nasional.

BACA JUGA  JAPFA Chess Festival XII 2022 Diramaikan 390 Pecatur

Adapun sembilan kode KBLI tersebut meliputi fasilitas stadion, fasilitas sirkuit, fasilitas gelanggang atau arena olahraga, fasilitas lapangan olahraga termasuk lapangan golf, fasilitas olahraga bela diri, pengelolaan fasilitas olahraga lainnya, penyelenggaraan kegiatan olahraga, aktivitas olahraga tradisional, serta aktivitas perburuan di kawasan buru yang masuk dalam klasifikasi usaha olahraga.

Melalui pengelompokan tersebut, pemerintah berharap proses pengawasan maupun pembinaan terhadap pelaku usaha dapat dilakukan secara lebih efektif sesuai karakteristik risiko masing-masing bidang usaha.

Selain memberikan pelayanan perizinan, Kemenpora juga akan menjalankan fungsi pembinaan terhadap pelaku usaha olahraga.

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi regulasi, pendampingan teknis, serta pengawasan berbasis risiko agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendekatan ini dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kemenpora menegaskan bahwa pengembangan industri olahraga tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis semata, tetapi juga bertujuan memperkuat ekosistem olahraga nasional yang berkelanjutan.

Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang memiliki legalitas dan memenuhi standar operasional, pemerintah optimistis kualitas penyelenggaraan olahraga di Indonesia akan semakin meningkat.

Di sisi lain, keberadaan sistem OSS-RBA juga diharapkan mampu mempercepat digitalisasi layanan publik di lingkungan Kemenpora.

Pelaku usaha nantinya dapat mengurus berbagai kebutuhan perizinan secara daring sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana, efisien, dan akuntabel.

BACA JUGA  BLiSPI Umumkan 52 Pemain Terpilih, Ini Daftarnya

Transformasi pelayanan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat reformasi birokrasi serta meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.

Kemenpora juga berkomitmen untuk terus memperluas sosialisasi mengenai mekanisme perizinan kepada pelaku usaha olahraga di seluruh daerah.

Pendampingan akan diberikan agar pelaku usaha memahami prosedur perizinan, standar operasional, serta kewajiban yang harus dipenuhi sesuai tingkat risiko usahanya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap industri olahraga Indonesia mampu berkembang lebih cepat, menarik lebih banyak investasi, menciptakan lapangan kerja baru, serta memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan penguatan tata kelola, sistem perizinan yang terintegrasi, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha,

Kemenpora optimistis sektor olahraga akan menjadi salah satu pilar penting pembangunan ekonomi sekaligus mendukung peningkatan prestasi olahraga Indonesia di tingkat regional maupun internasional. (09/AGF).