Dukung Kelancaran Arus Logistik Pelabuhan, KSOP Utama Tanjung Priok berikan kebijakan penyesuaian YOR

Dukung Kelancaran Arus Logistik Pelabuhan, KSOP Utama Tanjung Priok berikan kebijakan penyesuaian YOR
Ilustrasi Arus Barang Kapal Kontainer yang masuk di Pelabuhan Tanjung Priok (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kenaikan volume impor di Pelabuhan Tanjung Priok yang tidak diimbangi dengan peningkatan ekspor menyebabkan penumpukan peti kemas kosong (empty container) di depo peti kemas. Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya Yard Occupancy Ratio (YOR) hingga kapasitas depo mendekati batas maksimal dan berpotensi memicu kemacetan di kawasan pelabuhan.

Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok menggelar rapat koordinasi pada Senin (13/7/2026) dan Rabu (15/7/2026). Pertemuan itu membahas langkah-langkah memperlancar distribusi peti kemas sekaligus menata pengelolaan empty container di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Rapat dihadiri perwakilan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Bagian Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Ditjen Hubla, KSOP Kelas II Marunda, KSOP Kelas II Patimban, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, DPC Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Jaya, perusahaan pelayaran (main line operator), serta operator terminal peti kemas.

BACA JUGA  Cerita Wanita Tionghoa Pertama di Kalbar yang Disuntik Vaksin Covid-19

Sebagai langkah jangka pendek, KSOP Utama Tanjung Priok mengusulkan penyesuaian sementara batas YOR di terminal peti kemas dari 65 persen menjadi 70 persen. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan kapasitas terminal sekaligus menjaga kelancaran arus logistik. Penerapannya akan dievaluasi setelah berjalan selama satu bulan.

Selain itu, KSOP juga membuka kemungkinan penambahan gate pass apabila dibutuhkan oleh operator terminal. Kebijakan tersebut tetap akan mempertimbangkan kondisi lalu lintas di dalam terminal maupun pada akses jalan menuju pelabuhan.

Kepala KSOP Utama Tanjung Priok Capt. Heru Susanto mengatakan penyesuaian tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan arus peti kemas di tengah meningkatnya aktivitas logistik.

“Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan ruang fleksibilitas dalam pengelolaan arus peti kemas di tengah meningkatnya aktivitas logistik, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, kelancaran operasional, dan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa,” ujar Heru.

BACA JUGA  Sekda Bekasi Pimpin Entry Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025

Sebagai solusi alternatif, Pelabuhan Patimban juga dipertimbangkan untuk dimanfaatkan sebagai lokasi repositioning empty container dengan kapasitas sekitar 1.000 TEUs selama 7-10 hari.

Namun, pemanfaatan Pelabuhan Patimban masih memerlukan koordinasi lebih lanjut mengingat jalan tol akses menuju pelabuhan tersebut ditargetkan baru beroperasi pada kuartal III 2027. Selama masa transisi, angkutan truk kontainer dapat memanfaatkan jaringan jalan nasional dan Jalan Tol Trans Jawa menuju Pelabuhan Patimban.(um/08)