Wardatina Mawa Resmi Bercerai dan dapat Hak Asuh Anak dari Insanul Fahmi

Wardatina Mawa
Wardatina Mawa (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Agama Lubuk Pakam resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada Rabu (8/7/2026) dengan mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan penggugat.

Selain mengesahkan perceraian, majelis hakim juga menetapkan hak asuh anak berada di tangan Wardatina Mawa. Sementara itu, Insanul Fahmi diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban finansial, termasuk nafkah anak dan pembayaran mut’ah serta nafkah iddah.

Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, menjelaskan bahwa putusan majelis hakim mengakomodasi sebagian besar poin penting dalam gugatan kliennya.

“Putusan tadi dari Majelis Hakim itu menerima gugatan penggugat sebagian,” ujar Muhammad Idrus.

Menurut Idrus, majelis hakim menetapkan nafkah anak sebesar Rp3 juta setiap bulan yang harus dibayarkan oleh Insanul Fahmi. Selain itu, hakim juga memutuskan pembayaran mut’ah sebesar Rp46.200.000 dan nafkah iddah senilai Rp30 juta.

BACA JUGA  Tak Ada Sidang Lagi, Diduga Cinta Penelope Resmi Bercerai

“Pertama, perceraian dikabulkan. Yang kedua, hak asuh anak dikabulkan,” tambah Idrus.

Setelah melalui proses persidangan sejak gugatan didaftarkan pada Februari 2026, Wardatina Mawa akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas perkaranya. Menurut kuasa hukumnya, kliennya tidak mampu menyembunyikan rasa haru saat mendengar putusan hakim.

“Terharu karena yang ditunggu-tunggunya dari bulan dua sampai saat ini ada hasilnya. Sangat-sangat terharu dia sampai meneteskan air mata,” ungkap Idrus.

Sebelumnya, Wardatina Mawa mengungkapkan bahwa keputusan menggugat cerai diambil setelah mengetahui dugaan perselingkuhan yang dilakukan Insanul Fahmi. Ia juga menyebut sang suami diduga telah menikah siri dengan Inara Rusli.

Wardatina menegaskan dirinya memilih mengakhiri rumah tangga demi mempertahankan harga diri.

BACA JUGA  Pangdam Jaya Minta Dansat di Lingkungannya Tingkatkan Kepemimpinan

“Saya punya harga diri, saya punya hak untuk melepaskan semuanya, dan saya tidak mau sama lelaki pengkhianat,” tegas Wardatina.

Ia memastikan keputusan untuk berpisah bukanlah keputusan yang diambil secara emosional, melainkan telah dipikirkan dengan matang dan mendapat dukungan penuh dari keluarga maupun sahabat.

“Pasti, pasti sudah semakin bulat. Dan tekad saya sudah kuat. Saya punya prinsip, kalau saya bilang selesai, selesai,” katanya.

Sebagai informasi, gugatan cerai Wardatina Mawa didaftarkan ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada 26 Februari 2026 saat dirinya berada di Medan. Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim akhirnya mengabulkan gugatan tersebut dan menetapkan hak asuh anak berada di tangan Wardatina, disertai kewajiban nafkah yang harus dipenuhi oleh Insanul Fahmi.(04)