JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono (MC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK juga menyita sejumlah aset, antara lain sepeda motor Harley-Davidson dan mobil Jeep Rubicon yang diduga berkaitan dengan perkara.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap sejumlah barang yang diduga berasal dari penerimaan gratifikasi selama Ma’ruf menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2016-2023.
“Bahwa dalam penyidikan perkara ini, KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, yaitu satu unit sepeda motor merek Harley-Davidson dan satu unit mobil merek Rubicon,” ujar Taufik dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Selain dua kendaraan tersebut, penyidik turut menyita sebuah gitar senilai sekitar Rp 10 juta, satu unit sepeda Brompton senilai sekitar Rp 30 juta, serta satu unit telepon genggam yang diperkirakan bernilai Rp 20 juta.
KPK juga mengungkap dugaan penggunaan sebagian dana gratifikasi untuk kepentingan pribadi, di antaranya renovasi rumah di kawasan Gandul, Depok, serta pembiayaan resepsi pernikahan anak Ma’ruf pada November 2020.
Menurut Taufik, KPK masih menelusuri aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut sebagai bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan aset.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Ma’ruf diduga menunjuk dirinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat menjabat sebagai Pengguna Anggaran di Setjen MPR RI.
KPK menduga Ma’ruf meminta seorang kepercayaannya berinisial Z untuk menghubungi sejumlah calon rekanan proyek.
Para rekanan disebut diminta menyerahkan uang sekitar 10 persen dari nilai pekerjaan yang dikenal dengan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum”.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menduga Ma’ruf menerima sekitar Rp7 miliar dari mekanisme tersebut, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Selain itu, penyidik menduga Ma’ruf menerima fasilitas berupa akun perdagangan (trading account) dari salah satu perusahaan yang menjadi penyedia barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai akun tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.
KPK juga menduga Ma’ruf menggunakan rekening atas nama pihak lain yang berkaitan dengan salah satu perusahaan penyedia alat tulis kantor di Setjen MPR RI.
Melalui rekening dan akun tersebut, penyidik menduga terdapat penerimaan dana sekitar Rp 16,4 miliar pada periode 2021-2022.
Dengan demikian, total dugaan gratifikasi yang diterima Ma’ruf diperkirakan mencapai sekitar Rp 30 miliar. KPK menyatakan penerimaan tersebut tidak dilaporkan kepada lembaga antirasuah sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaporan gratifikasi.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Ma’ruf ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas dugaan tersebut, Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari Ma’ruf Cahyono maupun kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka dan dugaan yang disampaikan KPK. (red)










