Jaksa Agung Rotasi Sejumlah Pejabat Kejagung, Dirdik Jampidsus Berganti

Jaksa Agung
Jaksa Agung ST Jaksa Agung Burhanuddin. (Foto: Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Surat Keputusan Nomor 831 Tahun 2026 yang ditandatangani pada Rabu (22/7/2026).

Pergantian tersebut mencakup sejumlah posisi strategis, termasuk Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, mutasi dan rotasi dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus untuk mengisi sejumlah jabatan yang kosong.

Menurut Anang, langkah tersebut bertujuan menjaga efektivitas organisasi dan memastikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang penegakan hukum, tetap berjalan optimal.

“Serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat atau publik, terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum,” ujar Anang dalam keterangannya.

BACA JUGA  Kejati DKI Menangi Laga Futsal Persahabatan Lawan Forwaka

Ia juga menyatakan bahwa rotasi pejabat merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier di lingkungan Kejakgung yang dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan organisasi.

Dalam rotasi tersebut, Syarief Sulaeman Nahdi yang sebelumnya menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus mendapat penugasan baru sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

Posisi Direktur Penyidikan Jampidsus selanjutnya diisi oleh Rinaldi Umar yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Supardi dipromosikan menjadi Sekretaris Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.

Rinaldi Umar sebelumnya dikenal sebagai salah satu anggota tim jaksa yang menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri. Tim tersebut terdiri atas sembilan jaksa, yang sebagian di antaranya merupakan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(um)