Hukum  

Seleksi Hakim Tinggi Pengawas, 25 Peserta Lolos Administrasi

Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengumumkan 25 peserta yang lulus seleksi administrasi dan profiling calon Hakim Tinggi Pengawas serta Hakim Yustisial. (Foto: IST)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA) mengumumkan 25 peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan profiling calon Hakim Tinggi Pengawas serta Hakim Yustisial.

Para peserta selanjutnya berhak mengikuti rangkaian seleksi tahap berikutnya di Jakarta Utara pada 16–18 September 2026.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 5339/BP/PENG.KP.3.1.2/IX/2026.

Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari Pengumuman Nomor 4056/BP/PENG.KP1.1.2/VII/2026 tanggal 31 Juli 2026.

Dari 25 peserta yang dinyatakan lulus, sebanyak 17 orang merupakan calon Hakim Tinggi Pengawas.

Mereka berasal dari tiga lingkungan peradilan, yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

Dari lingkungan Peradilan Umum, peserta yang dinyatakan lulus adalah Mahendrasmara Purnamajati, Mardison, Moehammad Pandji Santoso, Nurul Hidayah, R Hendy Nurcahyo Saputro, Radityo Baskoro, Salman Alfarasi, dan Wahyu Iswari.

Sementara itu, dari lingkungan Peradilan Agama terdapat Djulia Herjanara, Doni Dermawan, Hadrawati, Khalid Gailea, Khoiriyah Roihan, dan Muhammad Ismet.

Adapun dari lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara terdapat tiga peserta yang dinyatakan lulus, yakni Andi Atika Nuzli, Anna Leonora Tewernussa, dan Joko Agus Sugianto.

BACA JUGA  PTPN Setujui Restorative Justice Kasus Kakek Mujiran

Selain calon Hakim Tinggi Pengawas, Bawas MA juga menyatakan delapan peserta lulus sebagai calon Hakim Yustisial.

Dari lingkungan Peradilan Umum, peserta tersebut terdiri atas Dwi Elyarahma Sulistiyowati, Melia Nur Pratiwi, dan Tri Lestari.

Sedangkan dari lingkungan Peradilan Agama terdapat Dahsi Oktoriansyah, Hamdani, Musaddat Humaidy, Nur Muhammad Huri, dan Weri Edwardo.

Para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan profiling akan menghadapi tahapan seleksi selanjutnya berupa assessment, ujian tertulis, dan wawancara.

Rangkaian tersebut dijadwalkan berlangsung pada 16–18 September 2026 di Jakarta Utara.

Materi seleksi akan mencakup sejumlah aspek yang berkaitan langsung dengan tugas dan tanggung jawab hakim, khususnya dalam bidang pengawasan dan penegakan integritas peradilan.

Beberapa materi yang akan diujikan antara lain disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), kode etik hakim, pengawasan, penanganan pengaduan, serta pemeriksaan laporan.

Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses seleksi calon Hakim Tinggi Pengawas dan Hakim Yustisial.

Selain mengukur kompetensi peserta, proses seleksi juga diarahkan untuk memastikan calon yang terpilih memiliki integritas, profesionalisme, serta kemampuan kepemimpinan yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas di lingkungan peradilan.

BACA JUGA  Ketua MA Lantik Tiga Hakim Agung, Ini Daftarnya

Bawas MA juga memberikan kesempatan kepada masyarakat dan warga peradilan untuk ikut berpartisipasi dalam proses seleksi melalui penyampaian informasi mengenai rekam jejak para peserta.

Informasi tertulis yang disampaikan masyarakat diharapkan berkaitan dengan aspek integritas, profesionalisme, dan kepemimpinan peserta.

Mekanisme tersebut menjadi salah satu upaya untuk menjaga keterbukaan sekaligus memperkuat pengawasan publik terhadap proses rekrutmen.

Masyarakat maupun warga peradilan dapat menyampaikan informasi tersebut melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) paling lambat 23 September 2026 pukul 23.59 WIB.

Keterlibatan publik dalam memberikan informasi rekam jejak dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi proses seleksi.

Informasi yang masuk melalui SIWAS nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam memastikan proses rekrutmen berjalan secara objektif dan berintegritas.

Seleksi calon Hakim Tinggi Pengawas dan Hakim Yustisial ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Badan Pengawasan Mahkamah Agung memperkuat kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan.

Melalui proses seleksi yang dilakukan secara bertahap dan terbuka, Mahkamah Agung berupaya memastikan calon yang terpilih memiliki kapasitas serta integritas sesuai dengan tuntutan tugas pengawasan dan fungsi yustisial.

BACA JUGA  Eks Kajari Jakbar Ajukan Banding Usai Dicopot Jabatan Struktural

Langkah tersebut juga sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan lembaga peradilan yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.

Proses seleksi yang melibatkan assessment, ujian tertulis, wawancara, serta masukan mengenai rekam jejak peserta diharapkan dapat menghasilkan Hakim Tinggi Pengawas dan Hakim Yustisial yang mampu menjalankan tugas secara objektif dan bertanggung jawab.

Upaya itu pada akhirnya mendukung visi Mahkamah Agung, yakni “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.” (UM/09).