JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu, meminta TransJakarta tidak lepas tangan atas kecelakaan yang melibatkan angkutan JakLingko dengan seorang pengendara sepeda motor lanjut usia (lansia) di Jalan Tomang Utara Raya, Jakarta Barat.
Kevin Wu mendesak pengelola layanan transportasi tersebut segera memberikan pertanggungjawaban kepada korban dan keluarganya.
Menurut Kevin, kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari saksi di lokasi, angkutan JakLingko rute Grogol-Bendungan Hilir dengan nomor armada 54 diduga berpindah jalur secara tiba-tiba hingga menabrak sepeda motor yang dikendarai pria berusia 81 tahun.
Kevin mengungkapkan, ia telah menemui keluarga korban untuk mengetahui kronologi kejadian secara langsung. Dari keterangan yang diterimanya, korban disebut sedang melaju di jalur yang benar ketika insiden terjadi.
“Saya menemui keluarga korban dari tabrakan JakLingko itu. Kita sedang investigasi. Bapak yang menjadi korban kecelakaan ini berada di jalur yang benar. Menurut saksi mata, JakLingko pindah jalur sembarangan. Yang kita sayangkan, sopir JakLingko ini tidak bertanggung jawab,” kata Kevin dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Ia mengatakan, hingga kini keluarga korban mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai bentuk pertanggungjawaban dari pihak terkait. Bahkan, menurut Kevin, keluarga korban juga merasa mendapat intimidasi setelah kecelakaan tersebut.
“Bahkan, keluarga korban merasa terintimidasi. Tidak ada pertanggungjawaban yang jelas sampai saat ini. Saya meminta pihak TransJakarta menindaklanjuti kasus ini secara serius,” ujarnya.
Selain meminta penyelesaian terhadap kasus tersebut, Kevin menilai peristiwa ini menjadi pengingat penting agar keselamatan pengguna jalan mendapat perhatian lebih.
Ugal-ugalan
Ia mengaku telah beberapa kali menerima keluhan masyarakat mengenai pengemudi JakLingko yang diduga mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi alias Ugal-ugalan terutama saat melintas di kawasan permukiman.
“Karena aduan-aduan berupa JakLingko yang ngebut di jalanan, di lingkungan warga itu sudah sering saya dengar,” ucapnya.
Kevin juga menyebut kendaraan yang terlibat merupakan JakLingko nomor armada 54 dengan pengemudi berinisial DR.
Ia berharap ada itikad baik dari pihak TransJakarta maupun operator JakLingko untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut dan memenuhi hak-hak korban.
“Saya harap ada itikad baik untuk segera menyelesaikan perkaranya,” katanya.
2×24 Jam
Kevin memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Jika tidak ada langkah konkret maupun kejelasan bagi keluarga korban, ia menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum.
“Dan pihak keluarga mendapatkan keadilan. Tunaikan tanggung jawab dari pihak TransJakarta. Ini harus segera diusut. Saya kasih waktu 2×24 jam. Jika tidak ada itikad baik dan tidak ada penyelesaian ke keluarga, kita akan tindaklanjuti kasus ini,” tegas legislator dari Dapil Jakarta 10 (Grogol Petamburan, Kembangan, Taman Sari, Kebon Jeruk dan Palmerah) itu.(red)










