Kevin Wu Soroti Segel Merah yang Tak Terlihat di Proyek Padel Aset Pemprov DKI

Kevin Wu Soroti Segel Merah yang Tak Terlihat di Proyek Padel Aset Pemprov DKI
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Kevin Wu, saat meninjau proyek pembangunan lapangan padel di lahan aset Pemprov DKI Jakarta di RW 10, Meruya Utara, Jakarta Barat, Rabu (26/8/2026).(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Kevin Wu, menyoroti segel merah yang sebelumnya terpasang pada proyek pembangunan lapangan padel di lahan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di RW 10, Meruya Utara, Jakarta Barat.

Hal itu disampaikan Kevin Wu saat meninjau lokasi, Rabu (26/8/2026). Dalam peninjauan tersebut, Kevin mendapati segel merah tidak terlihat, sementara aktivitas pembangunan masih berlangsung.

Sebelumnya, kata Kevin, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menyatakan bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan telah dipasang segel merah pada 23 Mei 2026.

“Saat meninjau langsung, saya melihat sejumlah pekerja masih beraktivitas di lokasi,” ujar Kevin dalam keterangannya.

Berdasarkan keterangan seorang pekerja, sekitar 14 orang masih bekerja dan pembangunan delapan lapangan padel tersebut ditargetkan selesai dalam waktu dua bulan.

Kevin Wu mempertanyakan status segel yang sebelumnya dipasang pemerintah serta pengawasan terhadap aktivitas pembangunan tersebut.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan bangunan belum berizin. Pemerintah sudah mengeluarkan SP1, SP2, SP3, Surat Perintah Penghentian, lalu memasang segel merah. Namun, lebih dari tiga bulan kemudian, segelnya tidak terlihat dan proyeknya justru terus dibangun,” ujar Kevin.

Menurut Kevin, pemerintah perlu memberikan penjelasan mengenai status segel tersebut. Jika segel telah dicabut secara resmi, Pemprov DKI diminta menunjukkan keputusan pencabutan beserta dasar dan tanggalnya serta memastikan seluruh persyaratan pembangunan telah dipenuhi.

BACA JUGA  UMP DKI Tahun 2022 Naik Jadi Segini

Sebaliknya, jika segel tersebut dilepas tanpa prosedur, Kevin meminta pekerjaan dihentikan dan pihak yang bertanggung jawab diperiksa.

“Tidak boleh ada ruang abu-abu. Segel resmi pemerintah bukan dekorasi. Kalau bisa hilang sementara pembangunan terus berjalan, yang dipertaruhkan bukan hanya satu proyek, melainkan wibawa hukum dan kredibilitas Pemprov DKI,” katanya.

Pertanyakan Pengawasan

Saat berada di lokasi, Kevin juga menghubungi pihak kecamatan dan kelurahan. Menurut dia, pejabat yang dihubungi mengaku belum mengetahui kondisi terbaru proyek tersebut.

Kevin mempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan kelurahan, kecamatan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Satpol PP, serta instansi yang mengelola aset Pemprov DKI.

“Pembangunan delapan lapangan di tengah permukiman bukan kegiatan kecil yang mudah luput dari pandangan. Pergantian pejabat juga tidak boleh memutus tanggung jawab institusi,” ujar Kevin.

Selain aktivitas pembangunan, Kevin menemukan gerobak sampah berada di luar area proyek serta kendaraan operasional kebersihan.

Menurut Kevin, warga menyampaikan bahwa lahan tersebut sebelumnya digunakan sebagai tempat penampungan sampah sementara. Karena itu, dia meminta Pemprov DKI menjelaskan status penggunaan lahan sebelumnya, dasar pemanfaatan baru, serta keberlanjutan layanan persampahan bagi warga.

BACA JUGA  Kaesang Pangarep Resmi Bergabung dengan PSI, Kesamaan Visi Jadi Alasannya

“Jangan sampai aset publik berubah menjadi fasilitas komersial, sementara kebutuhan dasar warga justru terdorong ke pinggir jalan,” katanya.

Kevin juga meminta penjelasan mengenai pihak yang menyewa atau mengelola lahan tersebut, nilai dan masa sewanya, mekanisme pemilihan mitra, serta penerimaan yang masuk ke kas daerah.

Minta Status Perizinan Dibuka

Kevin mengatakan menerima informasi dari warga mengenai adanya penolakan terhadap pembangunan dan dugaan perlindungan dari pihak tertentu. Namun, dia menegaskan informasi tersebut belum terverifikasi sehingga tidak dapat dianggap sebagai fakta.

“Saya tidak akan menuduh orang tanpa bukti. Namun, ketika segel hilang, pekerjaan terus berjalan, dan pengawas wilayah mengaku tidak mengetahui, dugaan warga tidak boleh sekadar ditertawakan atau diabaikan,” ujar Kevin.

Ia meminta Inspektorat dan aparat berwenang memeriksa kemungkinan adanya pembiaran, kelalaian, atau intervensi dalam pembangunan tersebut.

Kevin juga mendesak Pemprov DKI menghentikan sementara pekerjaan sampai legalitas pembangunan dapat dibuktikan. Selain itu, status segel merah perlu dijelaskan, termasuk pihak yang melepas atau memindahkannya apabila ditemukan pelanggaran.

Status PBG dan perizinan lainnya juga perlu dibuka melalui data resmi. Kevin menyoroti pentingnya penjelasan mengenai identitas badan usaha penyewa atau pengelola, nilai dan masa sewa, mekanisme penetapan mitra, serta penerimaan daerah.

BACA JUGA  Wali Kota Bekasi: Renang di Sekolah Tidak Wajib, Jangan Bebani Orang Tua

Ia turut menekankan perlunya evaluasi terhadap pengawasan instansi terkait dan memastikan kebutuhan pengelolaan sampah warga tetap terpenuhi.

Legislator Fraksi PSI itu menegaskan Pemprov DKI perlu memberikan penjelasan kepada publik paling lambat tujuh hari sejak temuan tersebut disampaikan.

“Olahraga dan investasi harus didukung, tetapi tidak ada investasi yang boleh berdiri di atas aturan yang diabaikan. Jika proyek ini sudah sah, buka dokumennya. Jika belum, hentikan. Jika segel dilepas tanpa kewenangan, usut sampai tuntas,” tutup Kevin.(red)