Polres Kediri Kota Tahan Tersangka Dugaan Pencabulan Anak, Kejaksaan Tunjuk Dua Jaksa

Polres Kediri Kota Tahan Tersangka Dugaan Pencabulan Anak, Kejaksaan Tunjuk Dua Jaksa
Pelapor Mukhammad Yunanto menunjukkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) di Mapolres Kediri Kota, Rabu (5/8/2026). (Foto: CN/Sudutpandang.id)

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri Kota menahan seorang pria berinisial MY (73) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sat Tahti Polres Kediri Kota. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.

Pelapor dalam perkara tersebut, Mukhmad Yunanto, mengatakan telah menerima informasi mengenai perkembangan penanganan kasus melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres Kediri Kota.

Yunanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Gerakan Anti Persekongkolan (GAP) Kota Kediri, mengapresiasi langkah penyidik yang telah menetapkan dan menahan tersangka.

BACA JUGA  Koramil Wonoasih Dampingi Petani Bercocok Tanam

“Sebagai pelapor, saya mengapresiasi kinerja penyidik PPA Polres Kediri Kota yang telah menetapkan dan menahan tersangka. Kami berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tuntas sehingga memberikan keadilan bagi korban,” ujar Yunanto, Rabu (5/8/2026).

Menurut Yunanto, berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, MY telah ditahan sejak Kamis (23/7/2026).

Ia juga memperoleh informasi bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri.

Kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/43/II/2026/SPKT/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur yang dibuat pada 5 Februari 2026.

Dalam laporan itu disebutkan, dugaan tindak pidana terjadi pada 3 Februari 2026 di sebuah rumah di Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Korban merupakan seorang anak perempuan yang identitasnya tidak dipublikasikan sesuai ketentuan perlindungan anak.

BACA JUGA  Ribuan Pelari Meriahkan Tetralogi East Java Running Festival di Kota Kediri

Yunanto mengatakan, dugaan peristiwa tersebut diketahui setelah dirinya bersama seorang rekannya menerima informasi dari warga.

Setelah melakukan penelusuran awal, ia kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Kediri Kota.

Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh penyidik melalui proses penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan MY sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Kendati demikian, hingga berita ini ditulis, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Sementara itu, Kejari Kota Kediri telah menunjuk dua jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut.

Kasi Pidum Kejari Kota Kediri Dody Novalita menyatakan bahwa penanganan perkara akan dilakukan oleh jaksa Maria Febriana dan Puji Astutiningtyas setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh penyidik.(CN/01)