Kuasa Hukum Pertanyakan Tindak Lanjut Restorative Justice di Polres Kediri Kota

Kuasa Hukum Pertanyakan Tindak Lanjut Restorative Justice di Polres Kediri Kota
Kuasa Hukum Billy, Hamzah Abdillah saat berada di Mapolres Kediri Kota. (Foto: CN)

KEDIRI-JATIM|SUDUTPANDANG.ID – Kuasa hukum Aditya Billyard Bassay (Billy), Hamzah Abdillah, mempertanyakan tindak lanjut proses restorative justice (RJ) dalam perkara yang menjerat kliennya. Menurut Hamzah, meski proses perdamaian telah dilakukan, kliennya hingga kini masih menjalani penahanan dan belum memperoleh kepastian hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Hamzah Abdillah usai mendatangi Satreskrim Polres Kediri Kota bersama Ketua Aliansi Wartawan Se-Jawa Timur, Nur Khalifah, Senin (27/7/2026).

Hamzah mengatakan, proses perdamaian antara Billy dan pelapor, Fandy Achmad, telah dilakukan pada 28 Juni 2026. Dalam proses itu, kata dia, kedua belah pihak menandatangani surat perdamaian, surat pemulihan hak, dan kesepakatan bersama di hadapan penyidik.

Ia menjelaskan, Billy juga telah mengganti biaya pengobatan sebesar Rp10 juta, sedangkan pelapor menyatakan bersedia mencabut laporannya. Namun, lebih dari sebulan setelah kesepakatan tersebut dibuat, menurut Hamzah, belum ada keputusan terkait tindak lanjut mekanisme restorative justice.

“Yang menjadi pertanyaan kami bukan semata-mata ada atau tidaknya restorative justice, tetapi mengapa setelah seluruh proses perdamaian dilakukan, tindak lanjutnya berjalan cukup lama sehingga klien kami masih berada dalam tahanan tanpa kepastian hukum,” ujar Hamzah dalam keterangannya kepada awak media.

BACA JUGA  Bank Jakarta Sediakan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang

Menurutnya, apabila seluruh persyaratan dalam mekanisme restorative justice telah dipenuhi, dokumen perdamaian semestinya dapat menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Hamzah juga menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyidikan. Berdasarkan keterangan yang diterimanya dari keluarga Billy, saat penangkapan pada 19 Juni 2026, petugas disebut tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan maupun surat pemanggilan.

Ia juga mempertanyakan administrasi penahanan. Menurut Hamzah, surat penahanan yang berlaku sejak 19 Juni 2026 baru diterima keluarga pada 27 Juli 2026.

“Jika memang surat penahanan baru diberikan setelah keluarga mempertanyakannya, tentu hal itu perlu diklarifikasi dan dievaluasi sesuai mekanisme pengawasan internal,” katanya.

Atas dasar itu, pihaknya berencana mengajukan pengaduan ke Divpropam Polri agar dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut.

Hamzah menegaskan, langkah tersebut bukan ditujukan untuk menyudutkan institusi Polri, melainkan sebagai bentuk penggunaan hak masyarakat untuk memperoleh pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

BACA JUGA  Bawaslu Kota Kediri Ajak Masyarakat Awasi Pilkada 2024

“Kami berharap evaluasi internal dapat dilakukan apabila memang ditemukan adanya kekurangan dalam proses penanganan perkara, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat semakin profesional, transparan, dan akuntabel,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Wartawan Se-Jawa Timur, Nur Khalifah, mengatakan, pihaknya telah beberapa kali melakukan audiensi dengan Polres Kediri Kota untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara tersebut.

Menurut Nur, audiensi dilakukan pada 9 Juli, 20 Juli, dan kembali pada 27 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku menyampaikan sejumlah pertanyaan, termasuk terkait perkembangan proses restorative justice.

Nur juga mengaku mempertanyakan dugaan adanya pernyataan penyidik yang meminta agar perkara tersebut tidak diketahui wartawan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pernyataan tersebut, menurut dia, perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Proses Masih Berjalan

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik. Menurutnya, proses administrasi terkait restorative justice masih menunggu persetujuan Kapolres Kediri Kota.

“Masih dalam penanganan lebih lanjut dari penyidik. Suratnya masih menunggu persetujuan Kapolres,” kata Achmad kepada wartawan.

BACA JUGA  Menjaga Kondusifitas, Kodim 0820/Probolinggo Menerima Kunjungan Sejumlah Tokoh Agama

Ia menambahkan, pihaknya berupaya menangani perkara tersebut secara profesional agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Hamzah dan Nur Khalifah menyatakan akan menempuh mekanisme pengaduan ke Polda Jatim, Mabes Polri dan Ombudsman RI apabila dalam waktu dekat belum terdapat kepastian mengenai tindak lanjut proses restorative justice.

Menurut keduanya, langkah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum sekaligus mendorong evaluasi apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan perkara.(CN)