“Regenerasi bukan sekadar pergantian orang. Regenerasi adalah investasi kelembagaan agar organisasi tetap dinamis, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman.”
Oleh: Naek Pangaribuan
Isu pergantian Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menghangat setelah beredar kabar mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) yang disebut-sebut telah dikirim ke DPR RI. Namun, isu tersebut segera dibantah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman beberapa hari lalu yang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Pernyataan itu penting untuk menenangkan ruang publik yang belakangan dipenuhi berbagai spekulasi. Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, publik memang dituntut lebih bijak memilah antara fakta dan rumor.
Di sisi lain, pada Rabu (5/8) kemarin, respons Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga patut dicermati. Ketika ditanya mengenai isu pergantian dirinya, ia menjawab singkat namun tepat bahwa pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden.
Pernyataan tersebut bukan sekadar jawaban diplomatis, melainkan mengingatkan publik pada prinsip ketatanegaraan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan Presiden dengan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, mekanisme tersebut tetap dipertahankan sebagaimana diatur dalam Pasal 11. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Artinya, pergantian Kapolri bukan ditentukan oleh tekanan opini publik, isu media sosial, maupun aksi demonstrasi, melainkan melalui mekanisme konstitusional.
Prinsip ini harus dijaga. Dalam negara hukum, jabatan strategis tidak boleh berubah hanya karena tekanan politik jalanan. Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat, tetapi tidak boleh menjadi instrumen yang memaksa Presiden mengambil keputusan mengenai jabatan tertentu.
Sebaliknya, Presiden juga tidak boleh mengambil keputusan hanya untuk meredakan tekanan sesaat. Yang menjadi ukuran adalah kepentingan bangsa, kebutuhan organisasi, dan agenda pembangunan institusi.
Sebagai jurnalis yang hampir tiga dekade meliput institusi Polri, penulis melihat bahwa regenerasi kepemimpinan merupakan sesuatu yang alamiah dalam organisasi mana pun. Tidak ada pemimpin yang abadi dan tidak ada jabatan yang dimaksudkan untuk dipegang selamanya.
Regenerasi bukan berarti bentuk ketidakpuasan terhadap pemimpin yang sedang menjabat. Justru, regenerasi merupakan bagian dari sistem organisasi yang sehat. Pergantian kepemimpinan memberi ruang bagi lahirnya gagasan baru, inovasi baru, dan semangat baru untuk menghadapi tantangan zaman yang terus berubah.
Dalam organisasi sebesar Polri, regenerasi juga menjadi bagian dari pembinaan karier. Kesempatan memimpin harus diberikan kepada generasi berikutnya yang telah dipersiapkan melalui pengalaman panjang di berbagai bidang penugasan.
Saat ini terdapat lebih dari dua puluh Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) yang masih aktif, baik yang bertugas di dalam maupun di luar struktur Polri. Banyak di antara mereka memiliki pengalaman memimpin wilayah, satuan kerja, maupun lembaga strategis negara.
Karena itu, regenerasi tidak akan membuat Polri kehilangan figur. Sebaliknya, regenerasi justru menunjukkan bahwa organisasi memiliki stok kader kepemimpinan yang berkualitas.
Regenerasi Kepemimpinan Polri
Penulis juga berpandangan bahwa semakin lama seseorang memegang kekuasaan, semakin besar pula tantangan untuk menjaga objektivitas, integritas, dan akuntabilitas. Hal tersebut bukan semata-mata persoalan individu, melainkan realitas yang hampir selalu dihadapi dalam setiap organisasi besar.
Karena itu, sistem yang baik tidak boleh bergantung pada satu figur. Yang harus dibangun adalah sistem yang mampu melahirkan pemimpin-pemimpin baru secara berkelanjutan.
Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sendiri telah menjabat sebagai Kapolri sejak 27 Januari 2021. Dengan masa jabatan yang telah mencapai sekitar lima tahun enam bulan, ia menjadi salah satu Kapolri dengan masa kepemimpinan terpanjang pada era pasca-Reformasi.
Jika dibandingkan dengan para pendahulunya, yakni Surojo Bimantoro (4 Januari 2000-29 November 2001), Da’i Bachtiar (29 November 2001-7 Juli 2005), Sutanto (8 Juli 2005-30 September 2008), Bambang Hendarso Danuri (30 September 2008-22 Oktober 2010), Timur Pradopo (22 Oktober 2010-25 Oktober 2013), Sutarman (25 Oktober 2013-16 Januari 2015), Badrodin Haiti (17 April 2015-13 Juli 2016), Tito Karnavian (13 Juli 2016-22 Oktober 2019), dan Idham Azis (1 November 2019-27 Januari 2021), masa jabatan Listyo Sigit memang relatif lebih panjang. Hal tersebut tentu merupakan bagian dari kebijakan Presiden yang menilai kesinambungan kepemimpinan masih diperlukan pada periode tertentu.
Namun, panjangnya masa jabatan juga membuka ruang diskusi mengenai pentingnya regenerasi kepemimpinan. Bukan karena adanya kegagalan, melainkan sebagai bagian dari siklus organisasi yang sehat.
Sudah saatnya pula memberi kesempatan kepada generasi berikutnya, termasuk lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1992, 1993, 1994, 1995, maupun angkatan-angkatan sesudahnya yang kini telah matang dalam pengalaman dan kepemimpinan. Mereka merupakan bagian dari kaderisasi yang telah dibangun Polri selama puluhan tahun.
Regenerasi bukan sekadar pergantian orang. Regenerasi merupakan investasi kelembagaan agar organisasi tetap dinamis, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman.
Konstitusi dan Regenerasi
Pada akhirnya, yang paling penting bukanlah siapa yang menjadi Kapolri. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana Polri terus tumbuh menjadi institusi yang semakin profesional, modern, presisi, dipercaya masyarakat, serta mampu menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.
Pergantian Kapolri, kapan pun itu dilakukan, harus dipahami sebagai keputusan konstitusional Presiden, bukan sebagai hasil tekanan demonstrasi, rumor politik, ataupun spekulasi di media sosial. Negara yang demokratis harus tetap berdiri di atas hukum dan mekanisme konstitusi.
Dalam konteks itu, regenerasi kepemimpinan merupakan bagian dari proses kelembagaan yang wajar. Regenerasi tidak dimaknai sebagai bentuk penilaian terhadap keberhasilan atau kegagalan seseorang, melainkan sebagai upaya menjaga keberlanjutan organisasi agar tetap mampu menjawab dinamika dan tantangan zaman.
Pada saat yang sama, kewenangan menentukan waktu pergantian Kapolri sepenuhnya berada di tangan Presiden sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap proses pergantian hendaknya disikapi secara proporsional dan tidak didasarkan pada spekulasi maupun tekanan dari pihak mana pun.
Regenerasi adalah keniscayaan. Namun, regenerasi harus berlangsung secara tertib, bermartabat, dan sesuai konstitusi. Dengan cara itulah kewibawaan Presiden tetap terjaga, marwah Polri semakin kuat, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum terus meningkat.
*Penulis adalah Wartawan Senior
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini penulis. Seluruh pandangan, pendapat, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta dimaksudkan sebagai bagian dari diskursus publik dalam kehidupan demokrasi.










