JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dituntut pidana penjara selama 6 tahun 4 bulan dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan sita eksekusi lahan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (21/9/2026).
Dalam perkara yang sama, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dituntut hukuman lebih berat, yakni 8 tahun 2 bulan penjara. Sementara itu, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya dituntut pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan.
“Menuntut agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata JPU KPK dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, JPU KPK juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, masing-masing terdakwa dituntut menjalani pidana pengganti selama 90 hari kurungan. JPU KPK juga mengajukan tuntutan pembayaran uang pengganti dengan jumlah berbeda kepada masing-masing terdakwa.
I Wayan Eka Mariarta dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10 juta. Apabila tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana selama satu bulan penjara.
Sementara Bambang Setyawan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar dan USD50 ribu. Dalam tuntutan tersebut disebutkan masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp121 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama enam bulan kurungan.
Adapun Yohansyah Maruanaya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp872 juta, dengan sisa kewajiban Rp1,7 juta yang apabila tidak dibayarkan dikenakan pidana pengganti selama enam bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman para terdakwa.
Di antaranya, perbuatan ketiga terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. JPU juga menilai para terdakwa berbelit-belit selama menjalani proses persidangan.
Sementara hal yang meringankan, ketiga terdakwa disebut belum pernah menjalani hukuman pidana.
JPU KPK turut meminta majelis hakim memerintahkan ketiga terdakwa tetap berada di dalam tahanan hingga proses hukum selanjutnya.
“Memerintahkan ketiga terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU KPK dalam penutup tuntutannya.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara dugaan korupsi ini bermula dari pengurusan percepatan prosedur sita eksekusi lahan sengketa seluas 6.520 meter persegi di kawasan Tapos, Kota Depok.
Pihak yang memenangkan sengketa, PT Karabha Digdaya, melalui Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma, disebut berupaya mempercepat proses penguasaan lahan tersebut.
Komunikasi terkait pengurusan perkara disebut mulai berlangsung secara intensif sejak Januari 2025. Pada saat itu, I Wayan Eka Mariarta memberikan arahan agar jalur negosiasi dilakukan melalui satu pintu, yakni melalui jurusita.
Selanjutnya, melalui sejumlah pertemuan yang dimotori Bambang Setyawan dan Yohansyah Maruanaya, disepakati biaya komitmen atau fee eksekusi lahan sebesar Rp850 juta.
Sita eksekusi lahan tersebut kemudian berhasil dilaksanakan pada 29 Januari 2026.
Setelah pelaksanaan sita, penyerahan fee disepakati berlangsung pada 5 Februari 2026 malam di NGI Club House Emeralda, Depok.
Uang tersebut diserahkan menggunakan sebuah tas laptop berwarna hitam. Sesaat setelah transaksi berlangsung, tim penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menyita sejumlah barang bukti.
Perkara kemudian bergulir ke persidangan hingga JPU KPK membacakan tuntutan terhadap I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, dan Yohansyah Maruanaya pada Senin (21/9/2026).
Tahapan selanjutnya berada di tangan majelis hakim Tipikor Bandung yang akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, keterangan para terdakwa, serta seluruh fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.(PR/04)











