Mantan Kepala BPOM Sampurno Minta Maaf

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sampurno A Chaliq dilaporkan oleh Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito

Pelaporan terkait unggahan Sampurno yang menyebut Kepala BPOM tidak berintegritas.

Sampurno mengunggah statusnya melalui akun media sosial Facebook pribadi pada 22 Desember 2020 lalu.

Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Charles mengatakan baik pelapor (Penny Lukito) maupun terlapor (Sampurno) sudah mencapai kesepakatan damai.

“Penyidik telah melaksanakan mediasi pada tanggal 8 Oktober 2021 antara pelapor sekaligus korban dan terlapor terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Charles saat dikonfirmasi, Sabtu (16/10/2021).

Ia menjelaskan hasil mediasi yang didapat kedua belah pihak yakni pelapor menginginkan permintaan maaf danpenyampaian tersebut disampaikan melalui media sosial yakni Facebook.

BACA JUGA  Dalam KUHAP Baru, Proses Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Berpihak kepada Jaksa?

“Terlapor bersedia dan meminta waktu satu pekan. Permintaan maaf akan dibuat oleh terlapor disampaikan kepada pihak pelapor,” katanya.

Charles mengungkap kasus berawal saat Sampurno mengunggah status menyinggung posisi Penny sebagai Kepala BPOM. Sampurno menyebut Penny tidak berintegritas lantaran ia sebut tidak mengetahui perbedaan obat keras dan OTC, parasetamol dan psikotropik.

“Unggahan itu direspons Kepala BPOM dengan membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Metro yakni pencemaran nama baik melalui media elektronik,” bebernya.

Pasal yang dilaporkan yakni pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

BACA JUGA  Babinsa dan Warga Grati Lakukan Pembersihan Aliran Sungai

Berikut permintaan maaf terbuka Sampurno kepada Kepala BPOM Penny S Lukito:

(1) Bahwa saya mengakui kesalahan saya selama ini telah melakukan perbuatan yang diduga mencemarkan nama baik Ibu Penny K. Lukito dengan menyampaikan informasi yang mengandung ujaran kebencian, berita bohong maupun fitnah melalui media elektronik maupun media lainnya;

(2) Bahwa saya telah menyadari tindakan yang saya lakukan tersebut adalah dianggap salah, baik dari sisi hukum, etika, moral maupun sosial budaya;

(3) Bahwa saya telah menyadari bahwa Ibu Penny K. Lukito memiliki Integritas dan tanggung jawab besar dalam memimpin organisasi BPOM RI guna menjalankan amanah dan tanggung jawab negara untuk seluruh rakyat Indonesia;

(4) Bahwa dengan penyesalan yang mendalam, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Ibu Penny K. Lukito atas perbuatan-perbuatan saya tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagidi kemudian hari.(red)

BACA JUGA  DKI Bentuk Tim Persiapan Jakarta Tuan Rumah Pertemuan ASEAN Pada 2023

 

 

Tinggalkan Balasan