BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di kawasan perumahan mewah di Kota Bogor berhasil diamankan petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (2/5/2026).
Ketiga WNA Tiongkok masing-masing berinisial J.W. (33), R.W. (37), dan H.L. (39). Mereka diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan berupa Visa on Arrival.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan, ketiganya diamankan saat hendak bertolak menuju Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan QZ550.
“Pada saat pemeriksaan keberangkatan, petugas mendeteksi adanya kejanggalan pada data dan identitas penumpang. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa yang bersangkutan diduga terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar Bugie dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2026).
Berdasarkan informasi dari Polresta Bogor Kota, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 20.45 WIB.
Para pelaku diduga memasuki rumah korban di kawasan perumahan mewah saat pemilik rumah, Susanto, tengah bepergian ke luar negeri bersama keluarga sejak 18 Maret 2026.
Dalam aksinya, para pelaku disebut mengenakan topeng dan sarung tangan untuk menghindari identifikasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga WNA tersebut kemudian ditunda keberangkatannya sekitar pukul 07.00 WITA.
Selanjutnya, mereka diserahkan kepada penyidik Polresta Bogor Kota untuk proses hukum lebih lanjut di Kantor Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Bugie menegaskan, keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil koordinasi dan pertukaran informasi yang cepat antara Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Bogor, dan Polresta Bogor Kota.
“Ini menunjukkan bahwa pintu masuk wilayah Indonesia tidak dapat dimanfaatkan sebagai celah untuk melarikan diri dari proses hukum. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Bali, Felucia Sengky Ratna, mengapresiasi langkah cepat jajaran Imigrasi Ngurah Rai dalam menangani kasus tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini mencerminkan kesiapan dan profesionalisme petugas dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
“Bali sebagai pintu gerbang internasional harus tetap aman dan steril dari individu yang berpotensi mengganggu ketertiban serta mencederai nama baik negara,” ujarnya.(One/01)










