JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Terdakwa Bangun Paulus Tudungta didakwa melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan terhadap Vinson Leocarlius. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan korban mengalami kerugian uang sekitar Rp60.750.000.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
JPU mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula pada 18 Februari 2026 ketika Bangun mengajak Vinson pergi menggunakan mobil Toyota Fortuner bersama empat orang lainnya menuju kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Setibanya di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, Bangun disebut membentak dan memiting leher Vinson setelah mengetahui uang sebesar Rp19,25 juta telah diambil korban menggunakan kartu ATM miliknya.
Menurut jaksa, Bangun kemudian meminta uang Rp500 juta sebagai ganti rugi. Permintaan tersebut selanjutnya turun menjadi Rp200 juta, Rp50 juta, hingga akhirnya Rp30 juta.
“Karena merasa takut dan terancam, korban kemudian mentransfer Rp 22 juta. Tetapi Bangun masih meminta kekurangan Rp8 juta,” kata Andri Saputra dalam persidangan.
JPU mengungkapkan, dalam perjalanan menuju Bogor, terdakwa disebut mengambil palu dan diduga mengancam korban. Dompet korban kemudian dirampas, sementara kartu identitasnya difoto.
Setibanya di Rest Area Jagorawi, korban kembali menyerahkan uang Rp8 juta. Dengan demikian, menurut jaksa, uang yang diterima terdakwa mencapai Rp30 juta.
Jaksa juga menyebut korban diduga kembali meminta uang dengan mengirimkan laporan polisi terkait dugaan pencurian ATM kepada korban.
Karena merasa takut, korban disebut menyanggupi permintaan sebesar Rp350 juta yang akan diberikan secara bertahap. Korban kemudian mentransfer Rp50 juta kepada terdakwa.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Bangun didakwa melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemerasan dengan cara membuka rahasia, yang memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Untuk membuktikan dakwaan tersebut, jaksa menyiapkan lebih dari 10 saksi serta sejumlah barang bukti, antara lain percakapan WhatsApp dan bukti transfer uang.
Sementara itu, penasihat hukum Bangun Paulus, Tegar, menilai dakwaan jaksa masih belum jelas. Ia juga mempersoalkan adanya bagian percakapan yang dinilai terpotong.
Tegar mengatakan, pihaknya akan menguji materi dakwaan melalui eksepsi atau keberatan dalam persidangan berikutnya.(Simon/01)










