JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara Yaqut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (1/9/2026) dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum.
Putusan sela itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Ni Kadek Susantiani, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). Majelis hakim juga beranggotakan Adek Nurhadi dan Sigit Herman.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tidak dapat diterima,” kata Ni Kadek saat membacakan amar putusan sela.
Majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil. Adapun sejumlah keberatan penasihat hukum Yaqut dinilai telah masuk ke dalam materi pokok perkara sehingga harus diuji melalui proses pembuktian.
“Bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil. Maka sidang tetap akan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi dan barang bukti dari jaksa,” ujar Ni Kadek.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Yaqut melakukan pengaturan dan pengalihan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Yaqut juga didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu serta jamaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Jaksa mendakwa perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam prosesnya, diduga terdapat penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.
Akibat perbuatan tersebut, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar.
Jaksa menyebut, kerugian tersebut antara lain berasal dari selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat, dengan nilai sekitar Rp 438,22 miliar.
Selain itu, jaksa menghitung kerugian dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 143,92 miliar.
Dalam perkara tersebut, jaksa juga menyebut sejumlah pihak memperoleh keuntungan. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp 4,83 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Simon/01)











