BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi BR, warga negara asing (WNA) Lithuania kelahiran Israel, setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai kreator konten berbayar dan melakukan pemasaran digital. BR juga diketahui memiliki keterkaitan dengan agen perjalanan “The Bali Dream”.
WNA kelahiran Israel itu dideportasi menggunakan penerbangan TG32 rute Denpasar-Bangkok. Selanjutnya, ia melanjutkan penerbangan ke Frankfurt dan Vilnius.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri, mengungkapkan, penindakan terhadap BR bermula dari penelusuran informasi yang beredar di media sosial melalui akun Instagram @aelexav.
Ia menyebut, unggahan tersebut menyebut adanya dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan verifikasi dan pemeriksaan data keimigrasian.
Melalui sistem pengenalan wajah (Face Recognition Identification System), dua orang dalam unggahan tersebut diketahui berinisial SG (30) dan AC (28).
“Keduanya merupakan pemegang paspor Jerman yang lahir di Israel. Berdasarkan data perlintasan, SG dan AC tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 11 Agustus 2025,” ungkap Muhamad Novyandri, Jumat (14/8/2026).
Ia menegaskan, setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imigrasi Telusuri The Bali Dream
Setelah mengetahui SG dan AC telah meninggalkan Indonesia, Imigrasi melanjutkan penelusuran terhadap agen perjalanan The Bali Dream yang menawarkan jasa perencanaan perjalanan, bulan madu, serta pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.
Dari hasil pemeriksaan, Imigrasi menemukan keterkaitan situs thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis The Bali Dream dengan BR.
Berdasarkan data keimigrasian, BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Namun, hasil pendalaman menunjukkan BR menggunakan izin tinggal tersebut untuk bekerja sebagai kreator konten berbayar dan melakukan pemasaran digital.
“Atas pelanggaran tersebut, BR dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Ia juga dikenai penangkalan selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan,” kata Novyandri
Imigrasi Perkuat Pengawasan
Terpisah, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan bahwa pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman dan kondusif.
“Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif. Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujar Hendarsam.
Menurutnya, pengawasan dan penindakan keimigrasian merupakan bagian dari upaya menjaga kepentingan nasional sekaligus menciptakan kondisi pariwisata yang aman bagi masyarakat dan wisatawan.(One/01)










