JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel pada periode 2017-2020.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengatakan, penyitaan aset merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola.
“Tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata-mata berorientasi penindakan, tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pascapenindakan,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Menurut Saiful, penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 10 April 2025. Surat perintah tersebut kemudian diperbarui melalui Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 7 November 2025.
Ia menerangkan, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel, PT CNI disebut sebagai perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang pada periode 2017-2019 memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
“Namun, perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), meskipun telah memperoleh rekomendasi ekspor,” ungkapnya.
Saiful mengatakan, dalam prosesnya, pihak PT CNI diduga bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan terkait hasil pengujian kadar nikel untuk memenuhi persyaratan ekspor.
Menurutnya, terdapat dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam kegiatan ekspor nikel tersebut.
“Pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel secara tidak sah, yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ujar Saiful.
Ia mengungkapkan, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut mencapai sekitar Rp401 miliar.
“Pada hari Jumat, 28 Agustus 2026, penyidik telah menerima penyerahan uang senilai Rp401.653.737.469,69 dari PT CNI. Selanjutnya, uang tersebut disita dan kami titipkan pada Rekening Pemerintah di Bank Mandiri,” terangnya.
Saiful menambahkan, penyidik masih melengkapi alat bukti dan mengonstruksikan peristiwa pidana dalam perkara tersebut untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” kata Saiful.(Simon/01)











