Perkara LPEI, Kuasa Hukum Handoko dan Liu Raymond Bantah Dalil Jaksa

Perkara LPEI, Kuasa Hukum Handoko dan Liu Raymond Bantah Dalil Jaksa
Sidang perkara dugaan korupsi pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9/2026). (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUT PANDANG ID – Tim kuasa hukum terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond membantah sejumlah dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit.

Bantahan tersebut disampaikan dalam duplik setelah JPU membacakan replik atas nota pembelaan atau pleidoi para terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/9/2026).

Tim kuasa hukum menilai replik JPU pada pokoknya mengulang isi tuntutan dan belum membantah argumentasi yang telah disampaikan dalam nota pembelaan.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah tuduhan mengenai manipulasi sejumlah dokumen pembiayaan, termasuk akta fidusia mesin, akta fidusia piutang atau utang, serta dokumen pendukung lainnya.

Menurut tim kuasa hukum, tuduhan tersebut tidak terbukti dalam persidangan. Mereka menyatakan akta-akta yang dipersoalkan dibuat berdasarkan data dan nilai yang tercantum, termasuk nilai sekitar Rp100 miliar.

“Akta-akta tersebut telah sesuai dengan data, keterangan para saksi, serta laporan yang telah diaudit,” kata tim kuasa hukum dalam duplik yang dibacakan di persidangan.

Penasihat hukum juga menyatakan pembuatan akta tersebut telah mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, mereka meminta majelis hakim tidak menjadikan keberadaan akta tersebut sebagai dasar untuk menyimpulkan adanya manipulasi dokumen.

Bantah Perintahkan Dokumen Fiktif

Tim kuasa hukum Handoko juga membantah tuduhan bahwa kliennya memerintahkan pembuatan dokumen fiktif, termasuk invoice fiktif.

BACA JUGA  Gol Eber Bessa Bawa Bali United Kalahkan Pendekar Cisadane

Menurut mereka, tidak terdapat bukti yang menunjukkan Handoko memerintahkan pembuatan atau penggunaan dokumen fiktif untuk pencairan fasilitas pembiayaan LPEI.

Mereka juga membantah tuduhan JPU terkait Letter of Undertaking (LOU). Tim kuasa hukum menyatakan gagasan mengenai pemberian LOU bukan berasal dari Handoko.

“Klien kami tidak pernah memerintahkan pembuatan dokumen fiktif dan ide pemberian LOU juga bukan berasal dari terdakwa Handoko Limaho,” ujar tim kuasa hukum.

Mereka juga membantah dalil JPU yang menyebut Handoko menyetujui atau mengarahkan keterangan para saksi dan ahli. Menurut tim kuasa hukum, tuduhan tersebut tidak didukung pembuktian yang cukup.

Kredit Macet Bukan Bukti Korupsi

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan dalil mengenai kredit macet atau pembiayaan dengan kualitas kolektibilitas lima.

Menurut mereka, kondisi kredit macet tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Kegagalan pembayaran fasilitas pembiayaan, kata mereka, harus dilihat berdasarkan fakta dan keseluruhan proses pembiayaan.

Dalil tersebut dinilai tidak dijawab secara substansial oleh JPU dalam replik.

Sebelumnya, JPU mendalilkan adanya sejumlah penyimpangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan LPEI kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit.

JPU antara lain mendalilkan penggunaan dokumen studi kelayakan dan penilaian aset yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jaksa juga menyebut adanya akta fidusia yang tidak sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit serta dokumen tagihan dan kontrak yang diduga fiktif.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kriminalisasi dalam Perkara Sengketa Tanah Pegangsaan

Dalam dakwaannya, JPU menyebut perkara pembiayaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp992,82 miliar.

Bantah Dana Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Dalam duplik, tim kuasa hukum juga menyinggung penggunaan fasilitas pembiayaan LPEI. Mereka membantah anggapan bahwa fasilitas tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Handoko.

Menurut tim kuasa hukum, fasilitas pembiayaan digunakan untuk kebutuhan operasional dan pengembangan perusahaan, bukan untuk memperkaya atau memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa.

Handoko sebelumnya juga menyatakan tidak menikmati keuntungan pribadi dari pencairan fasilitas pembiayaan LPEI.

Sementara itu, Liu dalam nota pembelaannya menyatakan dana perusahaan digunakan untuk pengembangan PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit.

Liu membantah menggunakan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi. Ia juga menyebut telah melampirkan hasil audit forensik terkait aliran dana LPEI dalam nota pembelaannya.

Persoalkan Penyitaan Aset

Tim kuasa hukum Handoko juga mempersoalkan penyitaan aset dalam perkara tersebut.

Menurut mereka, penyitaan dinilai tidak tepat sasaran karena sejumlah aset perusahaan yang berkaitan dengan perkara disebut belum menjadi objek penyitaan, sementara sejumlah aset pribadi Handoko telah disita.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali tindakan penyitaan tersebut.

Sebelumnya, dalam nota pembelaannya, Handoko juga meminta majelis hakim mencabut penyitaan dan pemblokiran terhadap aset miliknya.

Dalam perkara ini, JPU menuntut Handoko dengan pidana penjara 11 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp346,47 miliar subsider 5 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA  Jadwal Liga 1 Belum Pasti, Thomas Doll Tetep Konsisten Gelar Latihan

Adapun Liu dituntut 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp646,35 miliar subsider 6 tahun 6 bulan penjara.

Menurut JPU, perkara pembiayaan LPEI periode 2015-2020 tersebut merupakan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut serta memperkaya Handoko dan Liu.

Melalui duplik, tim kuasa hukum kedua terdakwa tetap meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan pembelaan yang telah disampaikan sebelum menjatuhkan putusan.

“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan diktum yang telah disampaikan tim penasihat hukum dalam nota pembelaan,” kata tim kuasa hukum.

Permintaan serupa disampaikan tim kuasa hukum Liu. Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan pembelaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan.(Simon/01)