Eks Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Eks Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Eks Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat pelimpahan tahap II perkara dugaan perintangan perkara korupsi ekspor CPO dari Tim Jampidsus Kejagung ke Kejari Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026). (Foto: Simon/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Eks Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (51) akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia akan disidangkan dalam perkara dugaan perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).

“Tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Menurut Anang, Yeka Hendra Fatika diduga melakukan perintangan bersama advokat Marcella Santoso dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO yang diduga melibatkan tiga korporasi, yakni Musim Mas Group, Wilmar Group dan Permata Hijau Group.

“Dugaan perbuatan tersebut berlangsung pada Februari 2022 hingga September 2023. Penyidik menduga Yeka memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Nomor Register 0418/IN/IV/2022/JKT,” ungkapnya.

Anang menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng pada Februari 2022. Saat itu, Yeka yang menjabat Komisioner Ombudsman RI menginisiasi investigasi dengan memerintahkan tim Kepala Keasistenan Utama (KKU) III melakukan survei di 34 provinsi serta pemantauan melalui media.

BACA JUGA  KWI-Kemkominfo-PT Pos Indonesia Luncurkan Perangko Khusus Kunjungan Paus Fransiskus

“Hasil investigasi tersebut kemudian dituangkan dalam Laporan Informasi Ombudsman tertanggal 24 Maret 2022 mengenai dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan,” terang Anang.

Penyidik menduga materi laporan tersebut kemudian diubah. Laporan yang semula berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng diubah menjadi persoalan pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor CPO.

“YHF telah mengubah materi Laporan Informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO untuk kepentingan ekspor CPO yang disusun secara melawan hukum,” ungkap Anang.

Ia menerangkan, DMO merupakan kewajiban perusahaan untuk memasok sebagian hasil produksinya guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. Ketentuan mengenai DMO CPO tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2022.

“Dalam perkara ini, penyidik menduga Yeka menerima sejumlah uang dari Marcella Santoso untuk menerbitkan LAHP Ombudsman yang telah diubah,” katanya.

“LAHP tersebut terbit pada 15 Agustus 2022. Dalam laporan itu, Ombudsman menyatakan Menteri Perdagangan lalai dalam menyusun peraturan terkait penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng. LAHP tersebut juga memuat rekomendasi pencabutan kebijakan DMO,” sambung Anang.

BACA JUGA  Berkat TMMD Ke-127, RTLH Milik Khoirul Anam Kini Berdiri Kokoh

LAHP Digunakan dalam Gugatan

Anang menambahkan, LAHP Ombudsman yang bersifat rahasia seharusnya diserahkan kepada pihak terlapor, yakni Kementerian Perdagangan. Namun, penyidik menduga Yeka memberikan dokumen tersebut kepada Marcella.

LAHP itu, lanjutnya, kemudian digunakan sebagai salah satu dasar gugatan terhadap Kementerian Perdagangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Wilmar Group mengajukan gugatan terhadap Menteri Perdagangan pada 18 September 2023. Dalam gugatan tersebut, Wilmar meminta agar rekomendasi Ombudsman mengenai maladministrasi dalam kebijakan penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng dinyatakan sah dan mengikat,” paparnya.

Masih menurut Anang, Wilmar juga meminta agar maladministrasi tersebut dinyatakan menyebabkan kerugian nyata bagi perusahaan sebesar Rp947 miliar.

Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Hakim menyatakan terjadi maladministrasi, tetapi menolak permintaan ganti rugi.

“Putusan dengan nomor perkara 471/G/TF/2023/PTUN.JKT tersebut dibacakan pada 5 Maret 2024,” terangnya.

Menurut Anang, putusan PTUN, putusan perkara perdata, dan rekomendasi Ombudsman tersebut kemudian digunakan dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi.

“Ketiga korporasi tersebut adalah Musim Mas Group, Wilmar Group dan Permata Hijau Group,” katanya.

Dalam perkembangan perkara tersebut, putusan yang memberikan status lepas (onslag) terhadap tiga korporasi kemudian dibatalkan setelah perkara dugaan suap hakim terungkap.

BACA JUGA  Nasabah Bank DKI Tak Perlu Khawatir, Legislator: Dana 100% Aman

Diduga Terima Uang

Kejagung juga menduga uang yang diterima dari pihak yang berkaitan dengan Wilmar Group tidak ditransfer langsung ke rekeningnya.

Uang tersebut diduga disalurkan oleh Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026 itu melalui rekening BCA milik seseorang berinisial ANK.

“Selain uang, Yeka juga diduga menerima sejumlah proyek dari perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group,” katanya.

Anang menegaskan, dalam perkara tersebut, Yeka disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Simon/01)