Kehilangan Anak Semata Wayang, Ibu Korban Histeris di Ruang Sidang PN Jaktim

Kehilangan Anak Semata Wayang, Ibu Korban Histeris di Ruang Sidang PN Jaktim
Ibu korban Alfin Maksamina Wildian histeris saat mengikuti persidangan di PN Jakarta Timur, Selasa (8/9/2026).(Foto: Paulina/Sudutpandang.id)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ibu korban Alfin Maksalmina Windian histeris sambil memeluk foto anaknya saat mengikuti persidangan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (8/9/2026). Alfin disebut merupakan anak semata wayang korban.

Tangis dan emosi ibu korban pecah setelah penasihat hukum terdakwa Nadia menyinggung dugaan bisnis narkoba yang disebut berkaitan dengan anaknya dan terdakwa lainnya, Aditiya Pratama.

Penasihat hukum awalnya menanyakan kepada saksi mengenai bisnis yang diduga dijalankan oleh korban bersama Aditiya.

Penasihat hukum kemudian menanyakan apakah saksi mengetahui dugaan bisnis narkoba yang melibatkan korban dan terdakwa.

Pertanyaan tersebut membuat ibu korban emosi dan memaki terdakwa serta penasihat hukumnya. Sambil memeluk foto Alfin, ia mengungkapkan kesedihannya karena kehilangan anak semata wayang.

BACA JUGA  Teddy Minahasa Mangkir Dari Persidangan Kasus Narkoba Karena Sakit

“Anakku semata wayang, aku sudah enggak punya apa-apa. Di rumah aku sendiri ditemani tembok. Aku lebih baik mati saja,” ujar ibu korban dalam kondisi histeris.

Ketua majelis hakim Diah Retno Yuliarti kemudian berusaha menenangkan.

“Apakah ibu masih kuat melanjutkan persidangan?” tanya hakim.

Empat Saksi Dihadirkan

Persidangan tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya adalah ibu korban, sedangkan saksi lainnya, Anna, disebut memiliki hubungan dekat dengan Alfin.

Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Diah Retno Yuliarti sebagai ketua, serta Rizki Mubarak Nazar dan Iche Purwati sebagai anggota.

Dalam persidangan, Anna mengaku dirinya bersama ibu korban melaporkan Alfin yang hilang ke Polres Metro Jakarta Timur pada 11 Maret 2026.

BACA JUGA  Wagub NTB Studi Energi Baru Terbarukan ke Denmark

Menurut Anna, Alfin kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan dikuburkan di kawasan Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sementara itu, terdakwa Nadia mengungkapkan bahwa dirinya pernah memiliki hubungan sangat dekat dengan korban.

Dalam persidangan, Nadia juga menyampaikan bahwa dirinya memberitahukan keberadaan Alfin kepada Aditiya Pratama. Perkara Nadia disidangkan secara terpisah dari terdakwa lainnya.

Dalam perkara tersebut, terdapat tujuh terdakwa yang menjalani persidangan, yakni Ade Putra, Mohammad Aditiya Pratama, Muhamad Haerudin Satria, Panji Jayakarta, Ray Willem Remialdo Wattilete, Rheza Aljabbar, dan Dharma Satria Damongayo.(Paulina/01)