Praperadilan, PN Jaktim Nyatakan Penetapan Tersangka Parulian Tampubolon Tidak Sah

Praperadilan, PN Jaktim Nyatakan Penetapan Tersangka Parulian Tampubolon Tidak Sah
Sidang putusan praperadilan Parulian Tampubolon dengan hakim tunggal Arif Yudiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/8/2026). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menyatakan penetapan Parulian Tampubolon sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit tidak sah. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Arif Yudiarto dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai saat Parulian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur pada 18 Mei 2026, alat bukti yang tersedia belum cukup dan relevan untuk mendukung penetapan tersebut.

Hakim juga mempertimbangkan laporan hasil audit terkait dugaan korupsi pengadaan mesin jahit pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur. Menurut hakim, laporan tersebut belum merinci kerugian berdasarkan tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

BACA JUGA  Kejati Banten Kembalikan Berkas Perkara yang Sudah P-21, Hartono Tanuwijaya: Ada Apa?

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kerugian keuangan negara perlu dirinci berdasarkan masing-masing tahun anggaran dan tidak digabungkan secara keseluruhan sebagai dasar penetapan tersangka.

Hakim turut mempertimbangkan proses pemeriksaan Parulian. Pada 18 Mei 2026, Parulian dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Pada hari yang sama, statusnya ditetapkan sebagai tersangka dan ia langsung ditahan.

Hakim menilai rangkaian pemeriksaan tersebut tidak memberikan waktu yang memadai bagi Parulian untuk menggunakan dan mempertahankan hak-haknya.

Dalam permohonan praperadilan, Parulian mengajukan tujuh petitum. Hakim mengabulkan satu petitum, yakni mengenai keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Hakim menegaskan putusan praperadilan tersebut tidak menentukan terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara pokok. Penyidik juga tetap dapat melakukan penyidikan kembali atau menetapkan Parulian sebagai tersangka sepanjang didasarkan pada alat bukti yang sah dan dilakukan sesuai prosedur hukum.

BACA JUGA  George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Jalani Sidang Perdana

Perkara Pengadaan Mesin Jahit

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan mesin jahit merek Singer tipe M1155 dan M1255 pada Sudin PPKUKM Jakarta Timur.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Jakarta Timur menetapkan tiga tersangka berinisial IRM, PAR, dan DER. Dalam perkara tersebut, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp9 miliar.

Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen dari kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur.

Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan putusan praperadilan itu, status penetapan Parulian Tampubolon sebagai tersangka dinyatakan tidak sah. Adapun proses hukum terhadap perkara pokok tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Paulina/01)