Kejari Bima Ingatkan Pemkab Bima APBD-P 2026 Harus Tepat Sasaran

Kejari Bima
Kepala Kejaksaan Negeri Bima Andi Rio Rahmat Rahmatu (Foto: Net)

BIMA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Bima (Kejari Bima) mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bima (Pemkab Bima) agar penggunaan anggaran dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2026 dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bima Andi Rio Rahmat Rahmatu menegaskan, meskipun kejaksaan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan politik anggaran, institusinya tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai aturan.

“Karena meskipun kejaksaan tidak pada posisi menentukan kebijakan politik anggaran. Tapi kami punya tanggung-jawab sesuai kewenangan untuk memastikan setiap penggunaan keuangan negara dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Andi Rio, Jumat (11/09/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Andi Rio saat menghadiri rapat pembahasan APBD-P 2026 yang dilakukan Pemkab Bima bersama DPRD Kabupaten Bima. Anggaran APBD-P Bima Capai Rp2,22 Triliun

Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bima, pendapatan daerah setelah pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan disepakati mencapai Rp2,15 triliun.

Sementara itu, belanja dan transfer daerah mencapai sekitar Rp2,22 triliun.
Anggaran tersebut diarahkan untuk sejumlah kebutuhan prioritas, antara lain pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, penanggulangan kemiskinan, serta kebutuhan mendesak dan tidak terduga.

BACA JUGA  Jamintel dan Seven Summits Tanam 1000 Pohon di PIK

Dengan meningkatnya anggaran yang dikelola Pemkab Bima, Andi Rio mengingatkan bahwa tanggung jawab pemerintah daerah juga semakin besar. Seiring itu, potensi risiko dalam pengelolaan anggaran harus dikendalikan melalui tata kelola dan pengawasan yang lebih kuat.

Andi Rio menekankan pentingnya langkah pencegahan dilakukan sejak awal, bukan setelah kegiatan atau proyek selesai dilaksanakan.

“Maka langkah pencegahan pun harus dilakukan sejak tahap awal, mulai dari perencanaan hingga pertanggung- jawaban. Jadi bukan menunggu persoalan muncul setelah pekerjaan selesai,” ucap Andi Rio.

Kejari Bima juga akan mencermati pelaksanaan APBD-P 2026 dengan pendekatan berbasis risiko. Pemetaan dilakukan terhadap sejumlah sektor yang dinilai memiliki potensi risiko lebih tinggi dalam pengelolaan anggaran.

Beberapa sektor yang menjadi perhatian antara lain belanja modal dan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, hibah, bantuan sosial, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dari sejumlah sektor tersebut, infrastruktur mendapat perhatian khusus karena menyerap anggaran relatif besar dan berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA  BMKG: Gempa di Bima Tidak Berpotensi Tsunami

Andi Rio menyebut pembangunan jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan hingga infrastruktur pascabencana sebagai beberapa bidang yang perlu mendapat pengawasan.

“Diantaranya belanja modal dan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, hibah, bantuan sosial, serta optimalisasi PAD,” katanya.

“Seperti jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, maupun infrastruktur pascabencana. Sehingga pekerjaannya harus dilaksanakan sesuai perencanaan, volume, spesifikasi teknis, kualitas, dan kontraknya,” tambahnya.

Andi Rio menegaskan, pemetaan kegiatan berisiko tinggi tidak boleh dipahami sebagai tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan agar potensi persoalan dapat diketahui dan diperbaiki sedini mungkin.

“Tapi bagian dari upaya pencegahan agar potensi persoalan dapat diketahui dan diperbaiki sejak dini. Jadi Pemetaan risiko bukan tuduhan. Karena itu kita tidak boleh bekerja berdasarkan prasangka. Apabila ada informasi, harus diverifikasi. Kalau ditemukan indikasi, barulah didalami berdasarkan data dan fakta,” tuturnya.

Ia juga meminta jajaran Kejari Bima menjalankan tugas secara profesional dan objektif. Setiap persoalan harus dilihat berdasarkan karakter dan fakta hukumnya. Andi Rio menekankan pentingnya membedakan persoalan administrasi, kebijakan, hubungan keperdataan, serta perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

BACA JUGA  RSUD Grati Pasuruan Sabet Penghargaan dari Kemenkes

Menurutnya, kesalahan administrasi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Namun, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas.

Langkah tersebut diharapkan dapat membuat pengelolaan APBD-P 2026 Kabupaten Bima berlangsung lebih transparan, akuntabel dan tepat sasaran, sekaligus memastikan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.(PR/04)