Purbaya Dicopot, Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Pajak hingga TKD

Purbaya Dicopot, Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Pajak hingga TKD
Dr. Carrel Ticualu, S.E., S.H., M.H. (Foto: Dok. Pribadi)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan (Menkeu) mendapat sorotan dari praktisi hukum sekaligus pengamat hukum tata negara Carrel Ticualu. Ia menyoroti sejumlah kebijakan Purbaya, mulai dari pemeriksaan pajak, restitusi, hingga Transfer ke Daerah (TKD).

Carrel Ticualu mengatakan, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pendekatan pemeriksaan perpajakan selama Purbaya menjabat.

Menurut Carrel, penegakan aturan perpajakan tetap diperlukan, tetapi perlu dibarengi pembinaan agar tidak mengganggu keberlangsungan dunia usaha.

“Akibat pemeriksaan pajak selama Purbaya menjabat Menkeu yang kebablasan, disertai sidak Menkeu yang sembrono terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilainya melakukan pelanggaran perpajakan, tanpa ada pembinaan yang memadai agar perusahaan-perusahaan tersebut tetap bisa eksis,” kata Carrel dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).

BACA JUGA  Peradi SAI Angkat Advokat Baru di Wilayah Hukum PT DKI

Carrel yang juga Koordinator Perekat Nusantara itu mengatakan, apabila aktivitas perusahaan terganggu, dampaknya dapat merembet kepada mitra usaha, pekerja, hingga penerimaan negara.

“Konsekuensinya, negara kehilangan pendapatan pajak rutin dari perusahaan-perusahaan tersebut. Apalagi disertai pengangguran bertambah, sementara angkatan kerja baru tidak bisa terserap mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.

Soroti Restitusi Pajak

Selain pemeriksaan pajak, Carrel menyoroti persoalan restitusi pajak. Menurutnya, keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak dapat menekan arus kas perusahaan dan memengaruhi kegiatan usaha.

Ia menyebut, persoalan restitusi juga sempat menjadi perhatian pada masa Purbaya. Namun, Purbaya sebelumnya membantah adanya pembatasan atau kuota pencairan restitusi dan menyatakan proses pengembalian pajak tetap berjalan sesuai ketentuan.

BACA JUGA  Diapresiasi Erick Thohir, Petugas yang Kembalikan Uang Rp 500 Juta Jadi Pegawai Tetap

“Karena itu, persoalan restitusi perlu dibedakan antara adanya keluhan atau hambatan pencairan pada kasus tertentu dengan tudingan bahwa dana restitusi secara umum ditahan,” katanya.

Transfer ke Daerah

Carrel juga menyoroti kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang mengalami penyesuaian dalam rangka efisiensi.

Menurutnya, pengurangan transfer berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dan berdampak terhadap aktivitas ekonomi di daerah.

“TKD yang dikurangi dengan alasan efisiensi telah menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah, bahkan dapat berakibat pada ketidakmampuan pemerintah daerah memenuhi kewajibannya, di antaranya membayar rekanan yang sudah melaksanakan pekerjaannya dengan baik dan membayar gaji ASN daerah,” kata advokat senior itu.

Berbagai persoalan tersebut kemudian dikaitkan Carrel dengan pergantian Purbaya sebagai Menkeu.

BACA JUGA  Peringati HUT ke-5 Paguyuban Pasundan Tanjungpinang Gelar Berbagai Lomba

“Jadi kemungkinan besar hal ini juga menjadikan Purbaya diganti,” pungkasnya.(red)