Purbaya: Peserta Tax Amnesty Belum Repatriasi Aset Akan Diawasi Ketat

Avatar photo
Purbaya Yudhi Sadewa Tax Amnesty
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok. Kemenkeu)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap peserta Tax Amnesty (TA) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum merealisasikan komitmen repatriasi aset ke Indonesia. Pengawasan tersebut akan mulai diberlakukan pada awal 2027 setelah masa tenggat berakhir pada akhir 2026.

Menurut Purbaya, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada peserta TA dan PPS untuk memenuhi kewajiban repatriasi aset maupun pengungkapan harta hingga 31 Desember 2026.

Selama periode itu, pemerintah belum akan melakukan penelusuran secara intensif terhadap dana yang masuk ke Indonesia.

“Awal tahun (2027) saya akan kerjakan seperti itu. Begitu dana masuk, saya akan kerja sama PPATK, kita periksa pajaknya. Sampai akhir tahun (2026) saya akan diam,” ujar Purbaya dikutip, Sabtu (25/7/2026).

BACA JUGA  Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Ia menjelaskan, pemerintah selama ini telah memberikan berbagai kemudahan kepada wajib pajak agar segera membawa pulang aset dari luar negeri.

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi, ajakan, serta penyediaan berbagai fasilitas dan insentif, termasuk rencana penerbitan Patriot Bond.

Kendati demikian, Purbaya menilai masih ada peserta Tax Amnesty dan PPS yang belum memenuhi komitmen repatriasi aset. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan pengawasan setelah batas waktu yang telah ditetapkan berakhir.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri setiap aliran dana yang masuk ke Indonesia.

“Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kepatuhan perpajakan para wajib pajak, khususnya peserta TA dan PPS yang belum melaksanakan kewajibannya,” katanya.

BACA JUGA  Sri Mulyani Sebut 50 Persen Usaha Mikro Dimiliki Perempuan

Purbaya menegaskan, pemeriksaan terhadap dana yang masuk merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang lazim dalam sistem perpajakan.

“Pemerintah hanya memberikan masa transisi hingga akhir 2026 agar para peserta dapat memenuhi komitmennya secara sukarela,” ujarnya.

Ia berharap kesempatan yang masih diberikan pemerintah dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh peserta TA dan PPS.

“Dengan demikian, proses repatriasi aset dapat diselesaikan sebelum pengawasan yang lebih ketat diberlakukan mulai awal 2027,” pungkasnya.(red)