“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan dan konsistensi penegakan hukum. Jangan sampai perkara besar seperti ini justru meninggalkan pertanyaan mengenai siapa yang diproses dan siapa yang tidak.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Koordinator Perekat Nusantara Carel Ticualu menyoroti tidak tercantumnya 77 nama pengusaha travel dalam surat dakwaan kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024 yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sorotan itu muncul dalam kasus dugaan korupsi kuota haji setelah dari sekitar 100 nama pengusaha travel yang disebut menerima kuota tambahan haji periode 2023-2024, hanya 27 nama yang tercantum dalam surat dakwaan. Sementara itu, 77 nama lainnya tidak disebut dalam dakwaan.
Carel Ticualu mengatakan, secara hukum formal, jaksa memiliki kewenangan menentukan pihak yang didakwa berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. Kewenangan tersebut juga berkaitan dengan kebijakan penuntutan dan kemungkinan pemecahan perkara atau splitsing.
Namun, menurutnya, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji persoalan dapat muncul apabila pihak yang tidak didakwa memiliki pola perbuatan dan kekuatan alat bukti yang relatif sama dengan pihak yang telah masuk dalam surat dakwaan.
“Kalau pola perbuatan dan bukti terhadap 77 nama lain sama kuatnya dengan yang ada di dakwaan, tindakan memilah dan memilih ini dapat menimbulkan persoalan dari sisi keadilan substantif,” kata Carel dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Ia menilai penegakan hukum semestinya dilakukan secara konsisten apabila alat bukti terhadap seseorang telah memenuhi ketentuan hukum. Prinsip equality before the law atau persamaan setiap orang di hadapan hukum, kata dia, harus menjadi salah satu pijakan dalam proses tersebut.
Menurut Carel, belum adanya penjelasan yang terbuka mengenai 77 nama tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Jika ada nama yang menghilang tanpa alasan yang jelas, hukum akan terlihat diskriminatif. Ini bisa menimbulkan krisis kepercayaan karena publik dapat menduga adanya intervensi politik, suap, atau tebang pilih dalam penegakan hukum,” ujar advokat senior itu.
Pernyataan mengenai dugaan intervensi politik, suap, atau tebang pilih tersebut merupakan pandangan dan kekhawatiran Carel. Belum terdapat bukti atau putusan hukum yang menyatakan hal tersebut terjadi dalam perkara ini.
Masih Berpeluang Diproses
Carel mengatakan, tidak tercantumnya nama-nama tersebut dalam dakwaan saat ini tidak serta-merta membuat mereka terbebas dari kemungkinan proses hukum di kemudian hari.
Menurutnya, sepanjang belum terdapat alasan hukum yang menghapus kewenangan penuntutan dan ditemukan bukti yang cukup, pihak-pihak tersebut masih dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selama kasus belum kedaluwarsa, ke-77 pihak tersebut masih berpeluang ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke pengadilan di kemudian hari jika ditemukan bukti baru,” katanya.
Ia juga mengingatkan adanya risiko apabila dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu tidak segera memperoleh kejelasan.
“Semakin lama dibiarkan, risiko barang bukti lenyap, saksi lupa, atau terjadi impunitas, yakni lolos dari hukum secara permanen, akan semakin besar,” ujar Carel.
Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai posisi hukum 77 nama tersebut. Menurut dia, transparansi diperlukan agar masyarakat memahami konstruksi perkara secara utuh.
Dorong Pengawasan Publik
Carel mengatakan, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dapat menggunakan mekanisme hukum dan pengawasan yang tersedia untuk mendorong transparansi penanganan perkara.
Publik, kata dia, dapat meminta informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada lembaga yang berwenang sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran etik atau maladministrasi dalam proses penanganan perkara, masyarakat juga dapat menyampaikannya melalui mekanisme pengawasan yang tersedia, sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga,” kata Carel, praktisi hukum dan akademisi yang dikenal kritis dalam menyikapi persoalan penegakan hukum.
Carel juga menyebut penyampaian aspirasi melalui unjuk rasa damai maupun gugatan warga negara atau citizen lawsuit sebagai bagian dari mekanisme partisipasi publik yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum.
Ia mengatakan, perbedaan status hukum para pihak dalam perkara kuota tambahan haji perlu dijelaskan secara terbuka oleh aparat penegak hukum. Penjelasan tersebut mencakup konstruksi perkara, dasar penetapan status hukum para pihak, serta alasan sebagian nama masuk dalam dakwaan sementara nama lainnya tidak.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan dan konsistensi penegakan hukum. Jangan sampai perkara besar seperti ini justru meninggalkan pertanyaan mengenai siapa yang diproses dan siapa yang tidak,” pungkas Dewas Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat itu.(red)











