“Pejabat yang tidak punya keilmuan yang matang dan tidak punya dedikasi integritas yang baik. Sudah sepantasnya ada gebrakan bersih-bersih terhadap pejabat nakal.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Susilo Lestari menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menyikapi peristiwa tersebut, ia mendorong gebrakan untuk membersihkan pejabat yang melakukan penyimpangan.
Wakil Ketua Umum DPP IKADIN itu menilai, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pertanahan merupakan persoalan serius karena dapat berdampak terhadap kepastian hukum atas hak tanah.
“Pastinya itu sudah merupakan penyalahgunaan kewenangan dan merusak tatanan hukum,” kata Susilo Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Ia juga menyoroti penerbitan hak atas tanah yang menurutnya dilakukan di atas sebagian bidang tanah yang masih disengketakan pihak ahli waris.
“BPN sebagai lembaga atau institusi yang punya kewenangan dalam pengaturan reforma agraria, kenapa dirusak sendiri dengan penerbitan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik dan di atas sebagian tanah yang masih disengketakan pihak ahli waris,” ujarnya.
Menurut Susilo, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya pembenahan terhadap aparatur dan tata kelola kewenangan di bidang pertanahan.
Ia bahkan menilai perlu ada langkah tegas untuk membersihkan praktik penyimpangan yang dilakukan pejabat.
“Ini pejabat yang tidak punya keilmuan yang matang dan tidak punya dedikasi integritas yang baik. Sudah sepantasnya ada gebrakan bersih-bersih terhadap pejabat nakal,” ujar advokat senior lulusan FH Undip Semarang itu.
Susilo juga menyoroti munculnya kembali perkara korupsi yang melibatkan orang yang sebelumnya pernah tersangkut kasus serupa.
Salah satunya Fahd A Rafiq yang terjaring OTT KPK dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan kali ini merupakan yang ketiga bagi dia dalam perkara korupsi.
“Sudah pernah menjalani pidana sampai dua kali terus melakukan tindak pidana, jelasnya salahnya orang yang mempercayai menggunakan orang yang sudah jelas-jelas punya latar belakang buruk,” kata doktor ilmu hukum itu.
Ia menilai berulangnya perkara korupsi perlu menjadi perhatian terhadap sistem pemberantasan dan pencegahan korupsi.
“Terkait kejadian berulang dalam sistem pemberantasan korupsi karena dipengaruhi adanya kecenderungan kondisional, di mana sistem yang dibangun sudah bobrok, rusak dan melanggar norma-norma hukum itu sendiri,” ujarnya.
Menurut Susilo, penerapan aturan dan sanksi secara konsisten diperlukan untuk mencegah terulangnya tindak pidana korupsi.
“Maka segala aturan yang diberikan dengan sanksi pemberat yang konsisten dan konsekuen bila ditegakkan dengan benar setidaknya meminimalisir terjadinya pengulangan tindak pidana korupsi,” kata Susilo.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka setelah sebelumnya mengamankan sejumlah pihak dalam OTT. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Selain Fahd A Rafiq, tersangka yang diumumkan KPK antara lain pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, serta pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut.(red)











