JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri riwayat transaksi rekening mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023 Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja (RND), dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan.
Randy diperiksa sebagai saksi bersama dua orang lainnya di Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung, Senin (14/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ketiga saksi hadir dalam pemeriksaan. Penyidik kemudian mengonfirmasi transaksi yang terdapat dalam rekening masing-masing saksi.
“Ketiga saksi hadir. Penyidik mengkonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening para saksi,” kata Budi kepada wartawan.
Selain Randy, dua saksi yang diperiksa KPK adalah Befiboi Rizqi Nurkanda, pengurus PT Tjuan Pakar Runding sekaligus mantan staf honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat, serta Wena Natasha Olivia yang berstatus ibu rumah tangga.
Pemeriksaan Randy dan dua saksi lainnya dilakukan untuk mendalami transaksi dalam rekening mereka yang berkaitan dengan penyidikan perkara tersebut
Perkara Pengadaan Iklan
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
KPK menduga perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 222 miliar.
Lembaga antirasuah juga menduga dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter.
Dari lima tersangka, empat orang telah ditahan. Mereka adalah Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; dan Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Keempat tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(red)











