Bali, Hukum  

Polisi Dihadirkan dalam Sidang Narkotika PN Denpasar, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penyidikan

Polisi Dihadirkan dalam Sidang Narkotika PN Denpasar, Kuasa Hukum Soroti Prosedur Penyidikan
Dua orang penyidik kepolisian dihadirkan dalam persidangan di PN Denpasar terkait kasus narkotika, Kamis (17/9/2026). (Foto: istimewa)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Dua orang polisi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara narkotika dengan terdakwa RU di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (17/9/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa RU menyoroti sejumlah tahapan dalam proses penyidikan perkara terhadap kliennya.

Dua polisi yang dihadirkan merupakan penyidik yang menangani perkara tersebut. Dalam keterangannya di persidangan, keduanya menjelaskan mengenai proses penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan barang yang berkaitan dengan perkara.

Kuasa hukum RU, I Wayan Sudiarta, S.H. dan Hendrik T. Selan, S.H., mengatakan, persoalan yang menjadi perhatian mereka bukan semata-mata mengenai dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada kliennya.

Menurut mereka, hal yang juga perlu diuji dalam persidangan adalah apakah seluruh tahapan hukum yang dilakukan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau prosesnya dari awal sudah tidak benar, apakah ini bisa dinamakan peradilan?” ujar I Wayan Sudiarta dalam keterangannya seusai persidangan.

Ia menegaskan, pendampingan terhadap RU bukan berarti membenarkan dugaan tindak pidana yang didakwakan.

BACA JUGA  Polres Pamekasan Ringkus Bandar dan Pengedar Narkoba

Ia juga menyebut tugas advokat adalah menjalankan fungsi pembelaan sekaligus memastikan hak-hak terdakwa tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

“Persoalan mengenai prosedur penyidikan telah terlihat dalam persidangan dan menjadi bagian yang perlu diuji melalui keterangan para saksi,” katanya.

“Sejak awal saya sudah sampaikan, kenapa saya menunggu penyidik? Ternyata penyelidikan itu tidak dilakukan,” sambungnya.

Menurut kuasa hukum, terdapat persoalan mengenai urutan tahapan penyelidikan dan penyidikan yang perlu diperjelas.

Kuasa hukum RU juga menyoroti informasi mengenai lokasi barang yang disebut muncul setelah proses penangkapan dan penggeledahan.

“Itu namanya penyelidikan yang muncul di belakang. Seharusnya penyelidikan dulu menurut KUHAP,” ujarnya.

Selain tahapan penyelidikan, kuasa hukum juga menyoroti proses pembuktian dan penyitaan barang yang kemudian digunakan dalam perkara tersebut.

Menurutnya, penyitaan merupakan bagian penting dalam proses hukum karena berkaitan dengan status suatu barang sebagai alat bukti.

“Proses tersebut, harus dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sah. Namanya bukti itu harus disita. Kenapa ada penyitaan? Fungsinya adalah mengubah barang yang tadinya bukan alat bukti melalui izin Ketua Pengadilan dan prosedur yang sah menjadi alat bukti,” terangnya.

BACA JUGA  Alami Depresi, Epy Kusnandar Jalani Rehabilitasi RSKO Jakarta

Kuasa hukum juga menilai Berita Acara Penyitaan (BAP) menjadi salah satu dokumen penting untuk melihat bagaimana suatu barang diperoleh dan kemudian ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara.

“Apa alat buktinya? Berita Acara Penyitaan tersebut. Kalau tidak ada komunikasi, mungkin tidak saya dan kalian berkomunikasi atau memesan sesuatu tanpa ada pembicaraan awal? Itu saja,” katanya.

Selain itu, Kuasa hukum juga menyinggung komunikasi yang disebut terjadi sebelum transaksi transfer.

“Berdasarkan catatan kami, tidak ditemukan percakapan melalui WhatsApp yang mendahului transaksi tersebut. Namun, pihak penuntut umum disebut memiliki pandangan tersendiri mengenai hal itu,” ungkapnya.

Karena itu, pihaknya meminta rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut dilihat secara utuh. Menurutnya, pembuktian tidak semestinya hanya berfokus pada adanya transaksi transfer, tetapi juga harus melihat rangkaian peristiwa dan proses hukum yang mendahuluinya.

Kuasa hukum menyatakan bahwa berkas penyidikan yang dibuat untuk kepentingan proses hukum kini dapat diuji di persidangan melalui keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan.

BACA JUGA  Imigrasi Jakarta Selatan Amankan Enam Warga Bangladesh

“Apa tujuannya? Untuk melihat apakah prosedurnya dilalui atau tidak,” ujar kuasa hukum.

 

Ketika ditanya mengenai kemungkinan putusan bebas bagi terdakwa, kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Karena kita hanya boleh menghukum orang dalam kondisi sehat. Kalau cuma ada transaksi transfer, apakah terdakwa ini tidak buta tuli? Cukup ya, terima kasih,” pungkasnya.(One/01)