Aisar Khaled Bakal Dipanggil, Polisi Siap Pemeriksa Saksi Kasus Dugaan Penipuan Rp5,7 Miliar

Aisar Khaled
Aisar Khaled (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam laporan dugaan penipuan yang menyeret influencer asal Malaysia, Aisar Khaled. Penyidik terlebih dahulu menyiapkan administrasi penyelidikan sebelum memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Kasubditpenmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno mengatakan, laporan terhadap Aisar Khaled telah diterima oleh kepolisian. Selanjutnya, tim penyelidik akan menyusun administrasi sebelum melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan.

“Laporan itu sudah diterima di Polda. Tentunya nanti dari tim penyelidiknya menyusun dulu administrasi penyelidikan, kemudian nanti juga akan ada pemeriksaan ke sejumlah saksi yang diajukan,” kata Onkoseno, dikutip Jumat (18/9/2026).

Menurut Onkoseno, pemanggilan terhadap Aisar Khaled juga menjadi bagian dari agenda pemeriksaan yang akan disusun penyidik. Namun, waktu pemeriksaan belum disampaikan karena masih menunggu penjadwalan dari tim penyelidik.

BACA JUGA  Ngaku Jadi Korban Kasus Film Dewasa, Chaca Novita : Saya Pikir Pintu Berkah

“Ya, tentunya itu tadi agenda-agenda pemeriksaan ke saksi-saksi tentunya ada, nanti akan dijadwalkan oleh penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, Aisar Khaled dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/9/2026). Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum sebuah perusahaan atau agensi yang mengaku mengalami kerugian dalam persoalan kerja sama investasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan berkaitan dengan dugaan perbuatan curang.

Perkara tersebut bermula dari perjanjian investasi yang ditandatangani Aisar Khaled dan pihak pelapor pada Februari 2026. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, masih terdapat kewajiban yang disebut belum diselesaikan Aisar dengan nilai sekitar Rp5,7 miliar.

Kuasa hukum pelapor menjelaskan, kewajiban tersebut berkaitan dengan kesepakatan dalam perjanjian investasi antara kedua pihak. Salah satu bentuk penyelesaian yang disebut dalam kesepakatan adalah melalui pekerjaan atau kehadiran Aisar dalam sejumlah kegiatan.

BACA JUGA  Bupati Asahan Ikut Tabligh Akbar dan Ta'aruf Muhammadiyah

Polda Metro Jaya saat ini masih berada pada tahap awal penanganan laporan. Pemeriksaan saksi nantinya menjadi bagian dari proses untuk mengumpulkan keterangan dan mendalami dugaan perkara tersebut.

Laporan terhadap Aisar disebut berkaitan dengan dugaan penipuan atau perbuatan curang. Dalam laporan yang diberitakan sebelumnya, ketentuan pidana yang dicantumkan antara lain Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan adanya rencana pemeriksaan saksi, penyidik akan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum menentukan langkah lebih lanjut dalam penanganan laporan tersebut.

Hingga tahap ini, dugaan penipuan yang dilaporkan terhadap Aisar Khaled masih berupa laporan dari pihak pelapor dan belum merupakan putusan pengadilan. Proses penyelidikan kepolisian akan menjadi bagian dari upaya untuk mengklarifikasi duduk perkara dan fakta hukum yang terjadi.(04)