JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI) mengangkat 83 advokat baru dari empat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di wilayah DKI Jakarta, Senin (21/9/2026). Pengangkatan dan pembekalan tersebut diikuti dengan penyampaian pesan mengenai integritas, kode etik, profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan profesi advokat.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Umum DPN Peradi SAI Harry Ponto, Sekretaris Jenderal DPN Peradi SAI A. Patra M. Zein, Wakil Ketua Umum Swandy Halim, Wakil Sekretaris Jenderal Henry M.P. Siahaan, Hadi Herdiansyah, Ketua Komite Magang dan Pengangkatan Advokat Tommy Sugih, Ketua Komite Advokat Muda atau Next Generation Lawyers Committee Christian Budianto Teo dan para ketua DPC.
Sebanyak 83 advokat baru berasal dari empat DPC Peradi SAI di empat wilayah Jakarta. Rinciannya, 40 orang dari DPC Jakarta Selatan, 26 orang dari DPC Jakarta Utara, 7 orang dari DPC Jakarta Barat dan 10 orang dari DPC Jakarta Timur.
Para advokat baru tersebut dijadwalkan mengucapkan sumpah atau janji advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu (23/9/2026).
Tekankan Integritas dan Kode Etik
Wakil Ketua Umum DPN Peradi SAI Swandy Halim menyampaikan pesan mengenai pentingnya integritas dalam menjalankan profesi advokat. Menurut dia, advokat harus menjaga kepercayaan masyarakat dan klien dengan menjalankan profesi berdasarkan ketentuan hukum dan kode etik.
Swandy mengingatkan para advokat agar tidak memberikan janji yang dapat menyesatkan klien, termasuk menjamin hasil suatu perkara.
Menurutnya, Kode Etik Advokat Indonesia mengatur larangan bagi advokat memberikan janji atau keterangan yang menyesatkan, termasuk memberikan kepastian mengenai hasil perkara yang sedang atau akan ditangani.
“Advokat tidak menjanjikan hasil perkara. Yang diberikan kepada klien adalah pelayanan hukum berdasarkan kompetensi, integritas dan ketentuan hukum yang berlaku,” pesan Swandy kepada para advokat baru.
Ia juga meminta para advokat menjaga sikap dan perilaku dalam menjalankan profesi karena setiap tindakan advokat berkaitan dengan kehormatan profesi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Perjalanan Menuju Profesi Advokat
Ketua DPC Peradi-SAI Jakarta Selatan Sahat Tamba, menyambut para advokat baru dengan mengedepankan semangat kekeluargaan dalam organisasi.
Sahat menyebut DPC Peradi-SAI Jakarta Selatan saat ini memiliki 1.519 anggota. Ia berharap para advokat baru dapat menjadi bagian dari organisasi dan menjalankan profesi dengan tetap menjaga hubungan baik antarsesama anggota.
Sahat juga menyampaikan bahwa Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Peradi-SAI Jakarta Selatan yang digelar 11 Agustus 2026 telah menetapkan Rendi Kailimang sebagai ketua terpilih.
Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Utara Sri Astuti, menyampaikan apresiasi kepada panitia dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
Sri Astuti mengatakan, pengangkatan tersebut merupakan bagian dari perjalanan panjang yang telah dilalui para advokat baru, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hingga Ujian Profesi Advokat (UPA).
Ia meminta para advokat baru memegang teguh kode etik dan menjaga kehormatan profesi. Menurutnya, DPC Peradi-SAI Jakarta Utara terbuka bagi anggota untuk berorganisasi, memperoleh pendampingan, serta mengikuti kegiatan pendidikan dan peningkatan kapasitas.
Advokat Tidak Semata Berorientasi Materi

Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Barat Stefanus Gunawan, menyampaikan bahwa profesi advokat tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan materi.
Menurut Stefanus, advokat memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui profesinya, termasuk mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Ia menggambarkan perjalanan setelah pengucapan sumpah sebagai masa ketika advokat mulai memasuki praktik dan menghadapi berbagai persoalan hukum di lapangan.
Stefanus juga membuka kesempatan bagi para advokat baru untuk menjalani proses pembelajaran dan magang. Ia berharap advokat yang lahir dari Peradi SAI memiliki kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan.
“Orientasi pada uang saja tidak akan cukup untuk menjalankan profesi ini,” kata Stefanus.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Timur Caesario David Kaligis, meminta para advokat baru terus belajar dan mengikuti perkembangan dunia hukum.
Menurut Caesario, perkembangan teknologi menuntut advokat untuk mampu beradaptasi. Ia juga mendorong para advokat baru berinteraksi dengan advokat senior untuk memperoleh pengalaman dan memperluas wawasan dalam menjalankan profesi.
Sekjen DPN Peradi-SAI A. Patra M. Zein, didampingi Wasekjen Henry M.P. Siahaan dan Hadi Herdiansyah mengumumkan 83 advokat baru sekaligus memberikan pembekalan sekaligus yang berasal dari empat DPC Peradi-SAI di Jakarta.
Pembekalan tersebut diberikan sebagai bagian dari persiapan sebelum para advokat baru mengucapkan sumpah atau janji di Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Dengan pengangkatan tersebut, 83 advokat baru dari empat DPC Peradi SAI di Jakarta, yakni DPC Peradi SAI Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Jakarta Timur akan melanjutkan tahapan pengucapan sumpah atau janji advokat pada hari Rabu, 23 September 2026,” ujarnya.(red)











